Jumat, 3 Oktober 2025

Verifikasi Parpol

Menkopolhukam: KPU Harus Layani Gugatan Parpol Tak Lolos Verifikasi

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat hanya meloloskan 10 Partai Politik (Parpol) mengundang perdebatan

zoom-inlihat foto Menkopolhukam: KPU Harus Layani Gugatan Parpol Tak Lolos Verifikasi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Menko Polhukam, Djoko Suyanto (dua kanan) bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen (dua kiri), saat melakukan konferensi pers di Istana Negara RI, Jumat (12/7/2012). Dalam kesempatan tersebut KPK melaporkan pemantapan rencana kerja KPK yang menekankan pada tindakan pencegahan sebelum penindakan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat hanya meloloskan 10 Partai Politik (Parpol) mengundang perdebatan oleh sejumlah pihak. Bahkan gugatan oleh Parpol yang tidak lolos pun kini telah mengalir.

Gugatan yang dilayangkan sejumlah Parpol yang tidak puas dengan hasil KPU tersebut, diajukan kepada Kepolisian, Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan sampai ke Mahkamah Agung (MA).

Terkait hal itu, Menkopolhukam Djoko Suyanto berpendapat KPU harus melayani berbagai gugatan atas keputusan yang telah diumumkan tersebut.

"Gugatan ya dilayani. Namanya gugatan kok," ujar Djoko saat ditemui wartawan di Kompleks Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Dengan melayani gugatan dari sejumlah parpol yang keberatan dengan hasil verifikasi KPU, itu bentuk pertanggungjawaban atas kinerja yang telah dilakukan.

Apalagi, di tengah alam demokrasi, gugatan yang ditujukan atas hasil kerja KPU harus dihadapi.

"Konsekuensinya seperti itu, KPU harus menghadapi," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved