Kamis, 2 Oktober 2025

Sidang Hartati Murdaya

Yusril Dipastikan Jadi Saksi Ahli Hartati Murdaya

Mensetneg itu sebagai ahli a de carge (meringankan) untuk terdakwa Sitti Hartati Murdaya.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Yusril Dipastikan Jadi Saksi Ahli Hartati Murdaya
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa perkara dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Ahli Hukum Tata Negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan izin penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Kesaksian mantan Mensetneg itu sebagai ahli a de carge (meringankan) untuk terdakwa Sitti Hartati Murdaya.

"Hari ini agendanya pemeriksaan saksi ahli. Pak Yusril Ihza Mahendra, dan yang bersangkutan menyatakan siap hadir memberi kesaksian," kata Pengacara Hartati, Dodi Abdul Kadir, kepada wartawan, Senin (7/1/2013).

Dodi mengatakan kesaksian Yusril untuk menerangkan bagaimana kekuatan hukum jika ada kepala daerah yang meminta bantuan dana kepada pengusaha nasional. Apakah hal tersebut sudah ada dalam peraturannya sendiri, dilegalkan atau tidak.

"Jika ada UU tersendiri yang mengatur tentang sumbangan Pemilukada, maka seharusnya jaksa dalam dakwaannya tidak bisa menggunakan pasal penyuapan dari UU anti korupsi, karena sudah diatur secara khusus," ujarnya.

Menurut Dodi, pihaknya juga akan meminta informasi kepada Yusril terkait tumpang tindihnya peraturan-peraturan yang mengatur tentang lahan dan pengusaha investor.

Seperti Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN tahun 1999 tentang pembatasan lahan sawit 20 ribu hektare yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni Keputusan Presiden No 37 Tahun 1993 tentang penanaman modal.

"Akibat ada peraturan menteri tentang pembatasan lahan tersebut Ibu Hartati Murdaya sangat dirugikan, karena jauh sebelumnya sudah terlanjur menanam sawit melebihi luas 20 ribu hektare. Kalau begini kan sangat merugikan investor," kata Dodi.

Selain Yusril, sidang lanjutan yang akan dimulai siang nanti juga akan menghadirkan ahli, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J Supit, dan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Dr Eva Ahyani Zulfa SH.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved