Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Dana Haji

KPK Intensif Usut Dugaan Penyimpangan Dana Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mengintensifkan pengusutan terkait dugaan terjadinya penyimpangan dana ibadah

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto KPK Intensif Usut Dugaan Penyimpangan Dana Haji
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, berbicara kepada wartawan di kantor KPK Jakarta Selatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mengintensifkan pengusutan terkait dugaan terjadinya penyimpangan dana ibadah haji yang dikelola Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, terdapat dua hal utama yang tegah dilakukan KPK saat ini menyangkut dugaan korupsi tersebut.

"Soal indikasi penyimpangan dana haji sedang dikaji. Pertama, menyangkut rekening pengelolaan dana haji dan penelaahan soal pengelolaan dana ibadah haji," ujar Johan di kantor KPK, Jakarta, Senin (7/1/2013).

Johan menjelaskan, kajian mengenai rekening pengelolaan dana ibadah haji itu dilakukan setelah KPK menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai temuan indikasi penyimpangan terkait pengelolaan dana ibadah haji oleh Kemenag.

"LHA PPATK itu sudah masuk ke KPK," ujarnya.

Adapun untuk penelaahan terkait pengelolaan dana ibadah haji, lanjut Johan, masih dalam proses telaah di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Menurut Johan, dua kajian yang tengah dilakukan KPK itu nantinya akan menghasilkan rekomendasi dan keputusan KPK untuk menggelar penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut.

"Kajian KPK nantinya akan menghasilkan rekomendasi. Sementara kajian di bagian Dumas akan menghasilkan keputusan penyelidikan atau penyidikan atau tidak," ujarnya.

Lebih jauh, Johan menjelaskan, kajian yang dilakukan KPK terkait pengelolaan dana ibadah haji yang diselenggarakan oleh Kemenag merupakan lanjutan dari pengkajian yang telah digelar lembaga antikorupsi itu sebelumnya.

Dia mengungkapkan, kajian sebelumnya tersebut menyangkut besaran ongkos Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau yang kerap disebut Ongkos Naik Haji (ONH).

"Kajian ini dahulu sudah menghasilkan rekomendasi kepada Kemenag," ujarnya.

Rekomendasi itu utamanya terkait uang pendaftaran ibadah haji. Dimana, ungkap Johan, KPK mengusulkan agar Kemenag menetapkan moratorium atau menghentikan sementara pendaftaran ibadah haji dengan menyetorkan uang tunai.

"KPK dulu usul moratorium yaitu mendaftar tidak dengan uang dan kajian KPK itu dulu menyangkut dana pendaftaran haji yang mencapai Rp 40 triliun dengan bunga senilai Rp 1,5 triliun hingga Rp 1,7 triliun," ujarnya.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjoyanto saat dihubungi Jurnal Nasional akhir pekan lalu telah menyatakan, KPK segera menindaklanjuti temuan PPATK mengenai adanya indikasi penyimpangan terkait pengelolaan dana ibadah haji yang dikelola Kemenag. Utamanya dengan mendalami temuan PPATK tersebut.

"Temuan PPATK bersifat sebagai data intelijen dan akan didalami KPK lagi," kata Bambang Widjoyanto.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved