Siapa Penikmat Bunga Dana Abadi Pendidikan Rp 15,6 Triliun?
Aliran bunga Dana Abadi Pendidikan, dipertanyakan tranparansinya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliran bunga Dana Abadi Pendidikan, dipertanyakan tranparansinya.
Sebab, pemerintah telah mengalokasi anggaran Dana Pengembangan Pendidikan Nasional alias Dana Abadi Pendidikan sejak 2010 sampai 2013 sebesar Rp 15.617.700.000.000 (Rp 15,6 triliun). Namun, tidak diketahui kejelasan aliran bunga dana sebesar triliunan Rupiah.
"Sampai saat ini, belum ada penjelasan dari pemerintah tentang dana pengembangan pendidikan nasional, baik transparansi dari segi cash flow, maupun bunga banknya," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi, dalam siaran pers kepada Tribunnews.com, Kamis (3/1/2013).
Rincian kucuran dana Rp 15,6 triliun adalah, Rp 1 triliun pada 2010, Rp 2,6 triliun pada 2011, Rp 7 triliun pada 2012, dan Rp 5 triliun pada 2013.
Anehnya, kata Uchok, bunga yang terus bertambah setiap tahun dari dana yang disimpan, belum dilaporkan ke Komisi X atau Komisi Pendidikan DPR.
"Kalau begitu, siapa yang memakan bunga haram dari dana abadi pendidikan ini?" tanya Uchok.
Uchok pun mempertanyakan kebenaran penjelasan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bahwa bunga anggaran Dana Abadi Pendidikan dipakai untuk beasiswa S-2 dan S-3 bagi non-PNS dan dosen, penelitian skala nasional, dan pembangunan infrastuktur pendidikan bencana.
Artinya, sebut Uchok, realisasi penggunaan uang dari bunga Dana Abadi Pendidikan untuk program-program tersebut, dilaksanakan dengan cara di luar mekanisme APBN. Sebab, program-program tersebut dilakukan pihak Kemendikbud tanpa sepengetahuan atau persetujuan pihak DPR.
"Ini cenderung terjadi korup bila tidak ada pembahasan atau persetujuan dari Komisi Pendidikan DPR," ucap Uchok.
Kedua, jika benar bunga Dana Abadi Pendidikan dipakai untuk ketiga program itu, maka terjadi anggaran ganda.
Sebab, Kemendikbud melalui Ditjen Pendidikan Tinggi sudah mengalokasi juga anggaran untuk beasiswa S-2 dan S-3 sebesar Rp 1,4 triliun pada 2011, dan Rp 2 triliun pada 2013.
Dana yang sudah dikucurkan untuk penelitian skala nasional melalui Ditjen Pendidikan Tinggi sebesar Rp 581,5 miliar pada 2011, Rp 29,5 miliar pada 2012, dan Rp 508,2 triliun pada 2013.
Bagi FITRA, alokasi anggaran untuk pembangunan infrasuktur pendidikan bencana, lebih baik meminta DPR dan Menteri Keuangaan untuk membuka anggaran dalam bentuk BA (Bagian Anggaran) 9999, sebagai anggaran darurat.
"Jadi, untuk pembangunan infrasuktur pendidikan bencana tidak usah diambil dari Dana Abadi Pendidikan," usulnya.
Dari masalah ini, FITRA meminta Komisi X DPR mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar melakukan audit terhadap Dana Abadi Pendidikan. Sebab, disinyalir ada anggaran ganda dan indikasi kebocoran anggaran atas bunga bank yang dilakukan oleh Kemendikbud.
"Bunga dari Dana Abadi Pendidikan dikuasai oleh para birokrat orang-orang pusat, dan anggaran untuk profesi guru dikuasai birokrat orang-orang daerah," sindirnya.
FITRA juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki anggaran pendidikan ini.
"Agar tidak ada yang menyimpan dusta dari Kementerian Pendidikan kepada DPR maupun kepada publik," cetusnya. (*)