Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Hartati Murdaya

Raja Buol Akan Bersaksi untuk Hartati Murdaya

Sidang lanjutan terdakwa pengusaha Siti Hartati Murdaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1/2013).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Raja Buol Akan Bersaksi untuk Hartati Murdaya
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kabupaten Buol, Hartati Murdaya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12/2012). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut didakwa 5 tahun penjara karena diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol dengan terdakwa pengusaha Siti Hartati Murdaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1/2013).

Rencananya, agenda persidangan akan mendengarkan keterangan saksi meringankan (a de charge). Satu di antara yang dihadirkan ialah Raja Buol Ke-XII, Ibrahim Turungku.

Dia datang ke Jakarta khusus untuk membela Hartati Murdaya yang dinilai telah berjasa besar memajukan perekonomian rakyat Buol.

Pengacara Hartati Murdaya, Dodi Abdul Kadir menjelaskan, Raja Ibrahim Turungku tiba di Jakarta sejak Selasa kemarin, dan hari ini siap hadir di Pengadilan Tipikor sebagai saksi meringankan bagi Hartati Murdaya.

Dijelaskan, kesediaan Raja Buol Ke-XII ini didasari keyakinan bahwa Hartati Murdaya tak mungkin melakukan penyuapan sebagaimana yang dituduhkan. Hartati juga dipandang berjasa besar mengembangkan daerah Buol dari yang sebelumnya terbelakang menjadi daerah yang layak dimekarkan menjadi satu kabupaten tersendiri.

Hartati dinilai sebagai pelopor investasi di Buol yang telah memberikan pekerjaan bagi ribuan warga serta memiliki peranan besar dalam memajukan perekonomian rakyat Buol.

"Jadi Raja Buol yakin bahwa Ibu Hartati tidak bersalah dan tidak layak dihukum, para tokoh masyarakat Buol juga tidak rela Ibu Hartati dipersalahkan," kata Dodi.

Dodi menambahkan, sidang hari ini juga, rencananya akan menghadirkan dua orang saksi ahli. Mereka adalah pakar hukum pidana Universitas Indonesia Dr Eva Ahyani Zulfa SH MA dan ahli pertanahan Dr BF Sihombing MA.

Pakar hukum pidana Dr Eva Ahyani Zulfa SH akan diminta memberikan kesaksian bahwa rekaman telepon antara Hartati dengan Amran Batalipu tidak bisa dijadikan bukti hukum karena hanya sekedar berupa rekaman pembicaraan yang tidak disertai tindakan pidana, sehingga kalau Hartati tidak ada kesalahan maka tida ada pidana.

Sementara Dr BF Sihombing akan diminta menjelaskan bahwa posisi PT HIP sangat kuat karena telah memiliki semua perijinan yang syah untuk perkebunan kelapa sawit di Buol, sehingga tidak perlu mengurus perijinan lagi.

"Ini perlu ditegaskan bahwa pada saat kasus ini terjadi, PT HIP dalam posisi tidak perlu mengajukan ijin baru, sehingga kalau pun ada pemberian dana dari perusahaan kepada Bupati Buol hal itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengurusan perijinan," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved