Polri Selamatkan Uang Negara Rp 258 Miliar Selama 2012
Kasus korupsi selalu menjadi isu seksi di negeri ini. Sepanjang 2012 Polri mengklaim telah menyelesaikan 626 kasus yang ditangani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kasus korupsi selalu menjadi isu seksi di negeri ini. Sepanjang 2012 Polri mengklaim telah menyelesaikan 626 kasus yang ditangani Mabes Polri dan kewilayahan.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Polisi Timur Pradopo menjelaskan bahwa kejahatan korupsi yang ditangani Polri pada tahun 2011 hanya 766 perkara. Jumlah tersebut meningkat pada 2012 menjadi 1 711 kasus, naik sebesar 405 kasus atau 52,8 persen.
"Untuk penyelesaiaan perkara korupsi, tahun 2011 sebanyak 526 kasus dan tahun 2012 sebanyak 626 kasus atau naik sebanyak seratus kasus atau 19 persen," ucap Timur dalam refleksi akhir tahun 2012 di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2012).
Dalam jumpa pers yang dihadiri tribunnews.com Timur menjelaskan bahwa jumlah kerugian negara pada tahun 2011 akibat korupsi mencapai Rp 2 007 342 317 820, sedangkan tahun 2012 sebesar Rp 1 575 927 105 335. Jumlah tersebut menunjukan penuruanan dari 2011 ke 2012 sebesar Rp 431 415 212 485.
"Dari kerugian tersebut keuangan negara yang dapa diselamatkan atau dikembalikan ke negara pada tahun 2011 sebesar Rp 260 953 824 790, sedangkan tahun 2012 sebesar Rp 258 080 922 795. Terjadi penurunan sebesar Rp 2 872 901 995," ungkapnya.
Khusus untuk Bareskrim selama 2012 melakukan 85 penyelidikan kasus korupsi. Dari jumlah tersebut yang sudah masuk penyidikan 31 kasus, 10 kasus sudah lengkap berkasnya dan diperadilan, sementara lainnya masih penyelidikan.
Anggaran penyidikan yang kecil untuk kasus korupsi menjadi suatu alasan bagi pihak kepolisian disamping pihaknya dalam kasus korupsi harus melakukan pencarian data sendiri bukan dari laporan seseorang.