Selasa, 30 September 2025

Bupati Menikahi ABG

Aceng Fikri Polisikan Mendagri

Laporan Aceng Fikri diterima Bareskrim dengan nomor laporan TBL/ 540/XII/2012/ Bareskrim tertanggal 26 Desember 2012.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Aceng Fikri Polisikan Mendagri
TRIBUNNEWS.COM/ADI SUHENDI
Pengacara Aceng Fikri Eggy Sudjana (tengah memakai baju kotak-kotak) di depan gedung Bareskrim Polri, Rabu (26/12/2012). Kedatangannya ke Bareskrim dalam rangka melaporkan Gubernur Jabar, Mendagri, dan Kapuspen Kemendagri terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Aceng Fikri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bupati Garut Aceng Fikri melalui kuasa hukumnya Eggy Sudjana melaporkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek, dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Rabu (26/12/2012).

Laporan tersebut dibuat atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan ketiga orang tersebut terhadap Aceng Fikri sehingga berpengaruh terhadap keputusan Pansus DPRD Garut yang menyatakan Aceng bersalah.

Laporan Aceng Fikri diterima Bareskrim dengan nomor laporan TBL/ 540/XII/2012/ Bareskrim tertanggal 26 Desember 2012.

Saat ditemui tribunnews.com bersama beberapa wartawean di Bareskrim Polri, Aggy yang didampingi sejumlah orang menjelaskan bahwa dirinya diminta Bupati Garut untuk melapor ke Bareskrim terkait pernyataan bahwa Bupati Garut telah mengakui kesalahan dihadapan Gubernur.

"Kemudian gubernur (Jawa Barat) melaporkan Kemendagri dan Mendagri membuat statemen bahwa Aceng sebaiknya mundur karena telah melanggar undang-undang. Dia mengutip pasal 2 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1974 dengan kalimat yang keliru," kata Eggy.

Saat itu mendagri mengatakan kata-kata mewajibkan, padahal dalam undang-unang itu tidak ada kata mewajibkan. Statemen Mendagri tersebut memicu demonstrasi dan mempengaruhi keputusan Pansus DPRD Garut yang menyatakan Aceng bersalah.

"Padahal undang-undang sendiri tidak ada menyatakan itu, jadi ini sangat jelas kekeliruannya menjadi fitnah pasalnya jelas 310, 311 dan ayat 2-nya berkaitan dengan fitnah ini," ujarnya.

Dengan dilaporkannya hal tersebut, menurut Eggy saat ini kasus tersebut sudah berada di ranah pidana, sehingga bila orang-orang yang dilaporkan merupakan pemerintah yang baik, jangan memakai pendekatan kekuasaan, sehingga harus datang menghadapi persoalan hukum dengan sebaik-baiknya.

"Saya menjalani peristiwa hukum sebaik-baiknya maka tolong dihargai hukum sesuai dengan pasal 27 ayat 1 undang-undang dasar 1945 tiap warga negara sama kedudukan dalam pemerintahannya dan hukum tanpa kecuali. Jadi menteri kah, gubenurkah, siapakah sama didepan hukum mohon hadapi laporan ini sebaik-baiknya," ungkap Eggy.

Bukti-bukti pencemaran nama baik dan perbuatan fitnah, sudah dilampirkan dalam laporan kepolisian. Ia menjelaskan pencemaran nama baik terhadap Aceng, adalah ungkapan bahwa Aceng sudah melanggar undang-undang sehingga dinyatakan bupati sebaiknya mundur.

"Fitnahnya adalah bahwa Aceng tidak pernah mengakui kesalahan didepan gubernur yang dilansir di beberapa media terutama Kapuspennya dan Mendagri dan juga mewajibkan. Padahal di undang-undang itu sendiri tidak ada kata-kata mewajibkan anda boleh cek sendiri, mewajibkan itu luar biasa dari segi hukum dan agama tidak benar, jadi haram hukumnya. Kata harus aja tidak ada, nah disinilah fitnahnya yang sangat jelas dan terbukti karena bertengan dengan undang-undang yang ada sementara klien saya dituntut sumpah jabatannya, memutarbalikan fakta, saya kira begitu," ungkapnya.

Karena pernyataan tersebut, berdampak terhadap pelengseran Aceng dari jabatannya. Hal tersebut tentu merugikan Aceng.

"Keruguian yang sangat jelas ini kan terancam dicopot karena rekomendasi PRD ke MA," ujarnya.

Disisi lain pendukung Aceng masih ada, kalau tidak terima, statemen tersebut menurut Eggy akan memicu kerusuhan di Garut.

"Saya bukan kaya mengompori jadi rusuh, justru saya membantu supaya jangan ada rusuh kalau, saya mau rusuh kemarin itu sudah bisa saya ciptakan, itu kalau saya mau. saya tidak mau, bukan begitu caranya, makanya saya dateng kepolisi secara hukum. Ini bukti bahwa kita tidak mau rusuh kalau mau rusuh ngapain ke polisi," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved