Sabtu, 4 Oktober 2025

Januari, KPK Minta Tambahan 30 Penyidik ke Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meminta tambahan penyidik ke Mabes Polri, untuk mengisi kekosongan posisi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Januari, KPK Minta Tambahan 30 Penyidik ke Polri
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, berbicara kepada wartawan di kantor KPK Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meminta tambahan penyidik ke Mabes Polri, untuk mengisi kekosongan posisi penyidik yang sebelumnya tidak diperpanjang masa tugasnya.

"Januari ini KPK akan minta tambahan penyidik ke Polri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Selasa (25/12/2012).

Pihaknya akan meminta sekitar 30 penyidik pengganti sesuai yang dibutuhkan KPK.

Selain itu, KPK juga akan melakukan koordinasi lanjutan perihal penerapan Peraturan Pemerintah 103 Tahun 2012 yang telah sahkan Presiden.

Sebagaimana diketahui, PP tersebut merupakan perubahan atas PP 63 Tahun 2005 terkait SDM KPK.

"Sekaligus membicarakan soal pelaksanaan PP 103 tahun 2012," tegas Johan.

Diketahui, secara bertahap, para penyidik Polri yang bekerja di KPK tidak mendapat perpanjangan masa tugas.

Penarikan para penyidik ini sempat menjadi polemik antara KPK-Polri. Sebab, sejumlah penyidik tengah menangani beberapa perkara korupsi di KPK.

Untuk itu, KPK mengajukan draft revisi PP 63/2005 yang salah satunya untuk memperjelas masa tugas penyidik dari instansi luar yang bekerja di KPK. KPK mengajukan perpanjangan masa tugas penyidik untuk diperpanjang.

Setelah berdiskusi dengan lembaga terkait antara Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara, Polri, dan Kejaksaan, telah disepakati masa tugas peyidik dengan formasi 4-4-2.
Artinya, penyidik setelah 2 kali perpanjangan selama 1 periode, dapat memperpanjang kembali selama 2 tahun. Setelah 2 tahun, penyidik baru boleh memilih apakah dia akan bekerja di instansi asal atau tetap di KPK.

Namun sayangnya, tiba-tiba muncul Pasal 5 ayat 9 yang mengatur tentang alih status para penyidik. Disebutkan penyidik yang ingin alih status menjadi pegawai tetap KPK harus izin ke instansi asalnya terlebih dahulu.

Padahal sebelumnya, terkait alih status ini dalam PP, tidak pernah didiskusikan dengan KPK.

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved