Jumat, 3 Oktober 2025

Neneng Diadili

Wasekjen Demokrat Bersaksi untuk Neneng

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2012) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk Neneng Sri Wahyuni

Penulis: Y Gustaman
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Wasekjen Demokrat Bersaksi untuk Neneng
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/12/2012), dengan agenda pemeriksaan saksi. Neneng diajukan ke persidangan karena diduga terkait dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans. TRIBUN/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2012) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk Neneng Sri Wahyuni, terdakwa korupsi pengadaan dan pemasangan proyek PLTS 2008 pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Mereka yang dihadirkan sebagai saksi antara lain Gatot Sumarlin, Pejabat Pembuat Komitmen proyek PLTS Timas Ginting, bekas manajer keuangan PT Anugrah Grup atau Anugrah Nusantara Ivan dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa. 

"Saya jadi saksi di sidang PLTS. Saya sendiri saja. Ini kan bagian dari proses hukum. Saya ikuti saja," kata Saan kepada wartawan menjelaskan kehadirannya sebagai saksi dalam sidang Neneng kepada wartawan di lobi pengadiilan.

Jaksa mendakwa Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan 2008.

Menurut jaksa, Neneng bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas telah melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar.

Ia dianggap mengintervensi Timas selaku PPK dalam proyek PLTS pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang bersumber dari APBN-P tahun 2008.

Selama persidangan, Neneng kerap menyangkal menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara. Dia kerap mengaku tidak pernah bekerja di PT Anugrah dan hanya sebagai ibu rumah tangga. Saksi Yulianis menyebut PT Anugrah mendapat untung Rp 2.2 miliar dari proyek ini.

Neneng mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang lelang kepada PT Sundaya Indonesia dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PLTS. Ini bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.

Neneng dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved