Neneng Diadili
Saan Sempat Terima 50 Ribu Dollar Amerika dari Nazaruddin
Wasekjen Partai Demokrat, Saan Mustopa mengaku pernah menerima uang sebesar 50 ribu dollar Amerika dari PT Anugrah Nusantara,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wasekjen Partai Demokrat, Saan Mustopa mengaku pernah menerima uang sebesar 50 ribu dollar Amerika dari PT Anugrah Nusantara, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin pada 12 Agustus 2008.
Namun, diterangkannya, uang tersebut merupakan pinjaman yang tak jadi dipakai dan tidak terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang rencananya dibangun di Desa Belitang, Lampung dan Parit, Sumatera Selatan.
Pernyataan itu dikatakan Saan, ketika bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Keuangan PT Anugerah, Neneng Sriwahyuni, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12/2012).
"Itu pinjaman yang karena tidak jadi saya pakai, hari itu juga saya kembalikan," kata Saan kepada Majelis Hakim.
Saan menegaskan, bahwa uang tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan hasil korupsi proyek PLTS. Itu sambung Saan, hanya pinjaman dari Nazar untuk bantuan pemilu.
"Tidak ada kaitannya itu dengan proyek PLTS. Saya sudah jelaskan semua ke penyidik. Itu uang yang dipinjamkan Nazar, dan tidak saya pakai sama sekali," kata Saan.
Lebih jauh, Saan pun mengklaim, uang itu bukan dirinya yang meminjam, namun Nazaruddin sendiri yang menyodorkan.
Dia menceritakan, pada tanggal 12 Agustus 2008, ketika ia bersama Nazaruddin, dan dua kolega dari Partai Demokrat, Tengku Rafli Pasha dan Anas Urbaningrum, tengah berkumpul, saat itu Nazaruddin menanyakan kepada dirinya mengenai kesiapan menjadi calon legislatif.
"Waktu itu pak Nazar bilang saya harus jadi anggota DPR," kata Saan.
Ketika itu, dikatakan Saan, dia lantas ditawarkan bantuan berupa uang guna pemilu 2009. Saan mengaku, kala itu menolak uluran tangan Nazar, dengan alasan yakin akan maju meski mendapat nomor urut dua.
"Ente jangan berspekulasi," kata Saan menirukan perkataan Nazar.
"Waktu itu pak Nazar mengatakan saya akan bantu," imbuhnya.
Saan melanjutkan, ketika uang tersebut akhirnya diberikan kepada dirinya, lantas mereka berangkatlah ke sebuah hotel. Namun, menurut Saan, saat di hotel itu, Nazar membawa kembali uang tersebut.
Untuk diketahui, dalam dokumen laporan keuangan PT Anugrah Nusantara secara terpisah, tercatat adanya transaksi pinjaman Saan Mustopha.
Dalam dokumen laporan itu disebutkan "Pengembalian Kas dr Saan Mustopa (Partai) dititipkan di Kasir," pada tanggal 13 Agustus 2008. Namun nilainya menyusut menjadi hanya 49.500 dollar Amerika atau selisih 500 dollar Amrika dari pinjaman awal.
Mengenai selisih itu anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VII tersebut menyebut Nazaruddin lah yang memakai uang sebesar 500 dollar Amerika itu.
"Jadi saya kembalikan uang itu hari itu juga. Jadi saya pinjam jam 2 siang dikembalikan kira-kira jam lima sore. Sama Nazar uang itu dipakai USD500 untuk sewa kamar di hotel. Jadi saya tidak punya utang," kata Saan.
Saan mengatakan, sesaat setelah uang itu diambil kembali oleh Nazar, ia pun menghubungi mantan bendahara umum demokrat tersebut.
"Saya telpon Nazar, menanyakan ini pinjaman tidak jadi dipakai lalu bagaimana?" kata Saan kepada Nazar saat itu.
"Nanti kwitansinya saya robek-robek," jawab Nazar, terang Saan menirukan ucapannya.
Majelis hakim yang diketuai Tati Hardiyanti bersama Jaksapun sempat mencecar pernyataan Saan tersebut. Lantaran, mengapa percaya begitu saja kepada Nazar mengenai kwitansi pengembalian.
"Nazar itu teman saya. Saya percaya saja. Saya tidak pernah berfikir akan seperti ini," kata Saan.
Saan juga membantah kenal dengan mantan Menakertrans Erman Soeparno yang disebut-sebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang mengatur pertemuan terkait proyek PLTS.
"Saya tidak kenal, ketemu saja tidak pernah apalagi soal PLTS," kata Saan.
Sebelumnya, M Nazaruddin menyebut bahwa Saan Mustopa telah menerima sejumlah uang dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang rencananya dibangun di Desa Belitang, Lampung dan Parit, Sumatera Selatan.
Dalam pemeriksaan itu penyidik mempertanyakan penerimaan uang sebesar USD50 ribu dari PT Anugrah Nusantara milik Muhammad Nazaruddin ke Saan Mustopa pada 12 Agustus 2008. Dari dokumen laporan keuangan PT Anugrah Nusantara yang beredar dikalangan wartawan, Saan memang tercatat menerima uang tersebut.
"Titipan/untuk keperluan partai MR.D Via Saan Mustofa USD50,000 x Rp9,178," demikian tertulis dalam laporan keuangan tersebut pada tanggal 12 Agustus 2008.
Klik: