Jumat, 3 Oktober 2025

KPU dan Bawaslu Bahas UU Parpol Terkait Jual Beli Partai Politik

Adanya tudingan telah terjadi jual beli partai politik dengan berbagai modus kembali mencuat. Adanya kasus Partai Kedaulatan Bangsa

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Adanya tudingan telah terjadi jual beli partai politik dengan berbagai modus kembali mencuat. Adanya kasus Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) merupakan contoh nyata dari pintu masuk jual beli parpol tersebut.

"UU Parpol (partai politik) memberikan celah atau peluang partai baru dibuat dengan penggabungan parpol. Penggantian nama parpol tanpa ada kesepakatan seperti melalui kongres," ujar Daniel Zuchron, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu), di KPU RI, Jakarta, Kamis (20/12/2012).

UU parpol, lanjut Daniel, hanya mengatur tiga hal. Pembuatan Parpol baru, pembubaran Parpol dan penggabungan Parpol.

"Selain itu, dalam pembuatan dan penggabungan Parpol memang tidak perlu ada kesepakatan apakah melalui kongres ataupun bentuk lainnya," katanya.

Sehingga, jika ada ruang yang memungkinkan terjadinya jual beli parpol, masih dalam pengkajian intensif.

"UU Parpol yang harus kita buka. Topik ini muncul punya dasar yang kuat. Bicara dasarnya ada di UU Parpol. Nah kalau verifikasi kita buka lagi UU pemilu dan KPU," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, bekas Sekjen Partai Indonesia Baru (PIB), Alex Messakh, melaporkan dugaan jual beli Parpol yang dilakukan istri mantan Ketum PIB, almarhum Sjahrir, Nurmala Kartini Sjahrir, kepada Yeni Wahid, untuk mendirikan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB). Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu.

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved