Sidang Angelina Sondakh
Angelina Sondakh Yakin Hartanya Bukan dari Korupsi
Angelina Sondakh merasa yakin jika hartanya selama ini didapat bukan dari tindak pidana korupsi. Karena itu, dia percaya diri jika majelis hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angelina Sondakh merasa yakin jika hartanya selama ini didapat bukan dari tindak pidana korupsi. Karena itu, dia percaya diri jika majelis hakim tidak akan menjatuhi hukuman untuk merampas hartanya.
"Kalau dituntut perampasan harta? pasti adillah hakimnya. Harta harus dilihat waktunya," kata Angie sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Sementara itu Penasehat Hukum Angie, Teuku Nasrullah menuturkan, meski didakwa sebelumnya dengan pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor perampasan harta kliennya tidak mungkin bisa dilakukan.
"Nggak bisa. Kan kalau perampasan itu harus ada kerugian negara. Ini kan nggak ada kerugian negara yang diakibatkan," kata Nasrullah.
Dia menandaskan, perampasan harta itu harus dilihat dari kurun waktu keberadaannya. Menurutnya, jika harta yang dimiliki Angie jauh-jauh hari itu bukan berasal dari tindak pidana, maka perampasan tidak bisa dilakukan.
"Merujuk kapan. Sebelum tindak pidana ya ngga bisa," jelasnya.
Selain itu, saat ditanyakan dakwaan pasal 12 yang mengancam 20 tahun atau hukuman seumur hidup, Nasrullah menegaskan, akan mengajukan pembelaan (pledoi).
"Kan ada pleidoi, nanti kita bantah di Pleidoi," tegasnya.
Angie dikenakan dakwaan berlapis. Pertama, dia dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undnag Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua, Angie dijerat pasal 5 ayat (2) dan ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dan ketiga, Angie dijerat pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Klik: