Korupsi Proyek Bioremediasi Chevron
Baru Kenalkan Diri Kukuh Langsung Ditetapkan Tersangka
Terdakwa korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari heran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari heran karena baru saja memperkenalkan diri sebagai Koordinator Tim Penyelesaian Isu Sosial atas adanya tanah terkontaminasi minyak langsung dijadikan tersangka.
"Saya heran saat ditetapkan tersangka kasus bioremediasi karena sebelumnya tak ada pemeriksaan untuk saya pada tahap penyelidikan," ujar Kukuh dalam nota keberatan pribadi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2012).
Kukuh mengaku, usai diperiksa sebagai saksi, setelah adanya penetapan tersangka, berkesempatan bertemu Amirullah, koordinator penyidik pada Jaksa Agung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menjelang pengumuman kepada semua tersangka.
Waktu itu, setelah mengenal diri, Amirullah memanggil penyidik bernama Sugeng dan bertanya,
"Sugeng, mengapa Pak Kukuh dijadikan tersangka?" Penyidik Sugeng kemudian menatap Kukuh dan bertanya apakah dirinya sebagai Tim Leader Bioremediasi.
"Saya menjawab, 'Bukan pak. Saya bukan Team Leader Bioremediasi. Saya ada Team Leader Produksi di Sumatra Light South Minas. Saya juga sudah sampaikan kepada penyidik tadi.' Penyidik Sugeng terlihat bingung dan pergi begitu saja," ceritanya.
Kukuh mengakui posisinya di PT CPI selain salah seorang pimpinan tim produksi minyak di lapangan Minas, Riau, area 5 dan 6 sejak 1 Oktober 2009 sampai sekarang, dipercaya menjadi wakil Departemen Produksi dalam Tim Koordinasi Penyelesaian Isu Sosial atas adanya tanah terkontaminasi minyak.
Tim nonstruktural yang bernama Environmental Issue Settlement Team (EIST) terdiri dari para wakil departemen terkait seperti tim humas, tim pertanahan, tim lingkungan, dan tim infrastruktur yang mengurusi bioremediasi. Dalam tim EIST Kukuh selaku koordinator.
"Saya tak berwenang memerintah saudara Herland untuk mengangkut tanah terkontaminasi minyak dan mengolahnya di fasilitas Soil Bioremediation Facility. Saya tidak kenal dan tidak tahu saudara Herland sebelum adanya penyidikan kasus bioremediasi ini," terangnya.
Jaksa mendakwa Kukuh bersama Manajer Lingkungan Sumatera Light Operation PT CPI, Endah Rumbiyanti, Direktur PT Sumigita Jaya, Herland, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam dakwaan primair, Kukuh diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Jaksa mendakwa Kukuh bertanggungjawab menetapkan 28 lokasi yang seolah-olah terkontaminasi minyak (COCS), dan memberitahu Direktur PT Sumigita Jaya, Herland untuk bersama-sama dengan Tim membersihkan tanah dengan dump truk perusahaannya dari beberapa sumber.
Hasil uji lab terhadap sampel tanah sebagai COCS, berasal dari lokasi penampungan tanah terkontaminasi yang akan dibioremediasi (stock pile), lokasi pengolahan limbah tanah terkontaminasi (SBF), dan lokasi penempatan hasil bioremediasi dari wilayah operasi SLS Minas bukan merupakan COCS sehingga tak perlu bioremediasi.
Kukuh secara sadar mengetahui tanah COCS akan diolah secara bioremediasi oleh Herland yang tak memiliki kompetensi teknis sebagai perusahaan limbah berdasar kontrak bioremediasi antara PT CPI dengan PT Sumigita Jaya.
"Semua ganti rugi pembebasan tanah-tanah tersebut dibebankan kepada negara melalui mekanisme cost recovery Rp 5.405.120.828," ujar jaksa sambil merinci 28 lokasi lahan yang ada di tanah warga antara lain tahun 2009 tiga lokasi, dan 2010 25 lokasi.
Sesuai ketentuan Production Sharing Contract (PSC) pada 15 Oktober 1992, pembebanan biaya cost recovery kegiatan bioremediasi dilaporkan setiap tiga bulan kepada BP Migas. Karenanya, PT CPI kembali mendapatkan biaya yang telah dikeluarkan kepada PT SJ.
Jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara dari biaya cost recovery bioremediasi yang dilakukan Kukuh sebesar 6.9 juta dollar AS. Sedang untuk bebaskan 28 lokasi tanah milik masyarakat sebagai COCS telah menimbulkan kerugian negara dinilai sekitar Rp 5.4 miliar.