Korupsi Proyek Bioremediasi Chevron
5 Tersangka Korupsi Bioremediasi Chevron Jalani Sidang Perdana
perjanjiannya mengatur tentang biaya pemulihan lingkungan lewat bioremediasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2012), menyidangkan perdana lima orang terduga korupsi dalam anggaran proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) sebesar 23 juta dollar AS atau sekitar Rp 200 miliar.
Para terdakwa adalah karyawan PT CPI Endah Rubiyanti, Widodo dan Kukuh Kertasafari, serta Direktur perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herlan.
"Kelimanya disidangkan hari ini. Hakimnya Bu Darmawati Ningsih," kata juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Sudjatmiko ketika dikonfirmasi wartawan.
Kasus ini diduga terkait dengan proyek fiktif pemulihan lingkungan, berawal dari perjanjian antara Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan Chevron. Salah satu poin perjanjiannya mengatur tentang biaya pemulihan lingkungan lewat bioremediasi.
Untuk melakukan bioremediasi, teknik normalisasi tanah setelah terkena limbah minyak, PT CPI menunjuk dua perusahaan swasta rekanan untuk melakukan bioremediasi yaitu PT GPI dan PT Sumigita Jaya SJ yang seharusnya dilakukan dalam kurun waktu tahun 2006-2011.
Pada kenyataannya, PT GPI dan PT SJ tak melakukan normalisasi, sementara anggaran 23.361 juta dollar AS telah diajukan ke BP Migas dan telah dicairkan. Karena proyek ini, negara dilansir mengalami kerugian sebesar 23.361 juta dolar AS atau sekitar Rp 200 miliar.
Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka terdiri lima orang pegawai PT CPI dan dua orang dari perusahaan rekanan yaitu PT Sumigita Jaya dan PT GPI, tapi, dalam perkembangannya, baru lima orang tersangka yang berkasnya diajukan ke persidangan.
Sedangkan, berkas dua tersangka milik Alexiat Tirtawidjaja dan Bachtiar Abdul Fatah masih belum dinyatakan lengkap. Alexiat diketahui masih mendampingi suaminya yang masih menjalani perawatan medis karena Kanker NK/T-Cell Lymphoma Stadium IV di California, Amerika Serikat. Sehingga, terhadap yang bersangkutan belum dapat dilakukan pemeriksaan.
Sementara, berkas perkara milik Bachtiar Abdul Fatah belum lengkap karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan tidak sah. Sehingga, Kejaksaan Agung menempuh upaya hukum dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.