Xenia Maut Hantam Pejalan Kaki
Divonis Empat Tahun Penjara, Afriyani Kaget
Sopir maut Afriyani Susanti (29), kaget saat mengetahui majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara empat tahun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sopir maut Afriyani Susanti (29), kaget saat mengetahui majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama empat tahun untuk perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (19/12/2012) petang.
Mulanya, Afriyani yang mengenakan jilbab cokelat, diminta majelis hakim untuk berdiri dari kursi terdakwa sebelum dibacakan vonisnya. Dalam keadaan berdiri, Afriyani pun terus menundukkan kepala saat majelis hakim dipimpin oleh Haswandi membacakan putusan pidana perkaranya.
Tiba-tiba, Afriyani mendangakkan kepalanya sembari menatap ke arah majelis hakim saat Haswandi mengatakan, bahwa dirinya divonis selama empat tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan jaksa.
"Menyatakan saudara Afriyani Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I sebagaimana dakwaan subsider. Menyatakan menjatuhkan pidana selama empat tahun," kata Haswandi.
Mengetahui fakta buruk itu, ibunda Afriyani, Yurneli, langsung beranjak dari kursi pengunjung. Dengan langkah cepat ia berjalan ke ruang tahanan terdakwa yang terletak di basement pengadilan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Afriyani terbukti bersalah mengkonsumsi narkoba golongan I jenis ekstasi. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotiky bagi diri sendiri, sebagaimana dakwaan subsider jaksa.
Vonis empat tahun ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Afriyani dengan pidana penjara selama tiga tahun karena dianggap terbukti melakukan jual bel atau mengedarkan, serta menggunakan narkoba sebagaimana dakwaan primer dan subsider.
*Berita Lengkap Mengenai Xenia Maut Afriyani Susanti Silakan Klik Disini