Sabtu, 4 Oktober 2025

Bawas MA Rekomendasikan Operator Pemalsuan Putusan PK Hangky Dipecat

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengungkapkan, Badan Pengawas (Bawas) MA telah melakukan pemeriksaan terhadap Abdul

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengungkapkan, Badan Pengawas (Bawas) MA telah melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Halim, operator putusan Peninjauan Kembali (PK) Terpidana narkoba Hanky Gunawan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Djoko mengatakan Bawas telah menemukan keterlibatan Abdul Halim terkait putusan yang dibubuhi tulisan tangan pada amar putusan, dari 15 tahun menjadi 12 tahun.

Djoko pun telah menerima hasil pemeriksaan dari Bawas MA. Rekomendasi yang diberikan Bawas yakni memberhentikan Abdul Halim secara permanen.

"Pemeriksaaan sudah selesai rekomendasinya diberhentikan," kata Djoko Sarwoko saat dihubungi, Rabu (19/12/2012).

Namun, Djoko mengungkapkan sampai saat ini rekomendasi dari Bawas MA tersebut tak kunjung ditindaklanjuti.

"Rekomendasinya diberhentikan tapi saya tidak tahu kenapa belum ditindaklanjuti. Mungkin keterangannya masih dibutuhkan karena kalau dipecat nanti susah dicarinya," tegas Djoko.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved