Neneng Diadili
Neneng Kerap Samarkan Laporkan Keuangan PT Alfindo
Tersangka Neneng Sri Wahyuni, kerap menyamarkan jejak laporan keuangan PT Alfindo Nuratama saat menggarap proyek PLTS di Kemennakertrans.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Neneng Sri Wahyuni, kerap menyamarkan jejak laporan keuangan PT Alfindo Nuratama saat menggarap proyek PLTS di Kemennakertrans.
Hal itu terkuak setelah Eva Hardiani, yang notabenenya merupakan mantan Pegawai Kasir dari PT Alfindo Nuratama saat bersaksi untuk Neneng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/12/2012).
Diterangkan Eva, saat itu, Neneng memiliki beberapa kamuflase untuk menyamarkan beberapa laporan keuangannya. Di antaranya yakni menyuruh menggunakan istilah untuk menandai transaksi proyek.
"Perintah bu Neneng, kalau ada yang mengajukan (pengeluaran uang proyek) bikin keterangan namanya kue/THR," kata Eva di hadapan majelis hakim.
Selain proyek PLTS, lanjut Eva, Neneng juga memerintahkan hal yang sama pada laporan keuangan proyek lainnya.
Eva sendiri, mengaku tidak tahu, maksud tujuan Neneng. Sejatinya dia mengklaim hanya menjalankan perintah atasannya.
"Jadi saya hanya mencatat berdasar pengajuan," kata Eva.
Seperti diketahui, Neneng Sri Wahyuni selaku mantan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans yang bersumber dari APBN perubahan 2008.
PT Anugrah Nusantara sendiri merupakan perusahaan penguasa rekening PT Alfindo Narutama.
Menurut Jaksa, Istri dari Muhammad Nazaruddin tersebut, baik secara individu maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,72 Miliar.
Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan Denda Rp 1 miliar.
Klik: