Senin, 6 Oktober 2025

Bupati Menikahi ABG

Komnas PA: Bupati Garut Melanggar Dua Undang-undang

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, memberikan beberapa rekomendasi untuk Panitia Khusus (Pansus) Kasus Bupati Garut Aceng HM Fikri.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-inlihat foto Komnas PA: Bupati Garut Melanggar Dua Undang-undang
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Pertemuan Komnas PA dengan Pansus Kasus Bupati Garut Aceng HM Fikri, Jumat (14/12/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, memberikan beberapa rekomendasi untuk Panitia Khusus (Pansus) Kasus Bupati Garut Aceng HM Fikri.

Dalam kasus ini, Arist mengatakan telah mengumpulkan data terkait pernikahan kilat Aceng. Ditemukan fakta bahwa Aceng menikahi Fani Oktora pada 14 Juli 2012. Selang empat hari, Aceng menceraikan Fani yang saat itu berusia 18 tahun.

"Bupati melanggar pasal 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Arist di kantornya, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (14/12/2012).

Sementara, Wakil Ketua Pansus Aceng DPRD Garut Nadiman menyatakan, konsultasi ini bertujuan agar tak ada cacat hukum dalam pengambilan keputusan.

Karena, pansus sudah berkonsultasi dengan berbagai instansi pemerintah dan komponen terkait seperti gubernur, Kementerian Dalam Negeri, Komisi III DPR, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Makanya kami datang ke sini menyangkut perlindungan anak, dan Komnas PA yang sangat kompeten. Ke depannya, hasil dari data yang kami kumpulkan untuk memutus supaya tidak ada efek negatif," jelas Nadiman.

Nadiman menambahkan, hasil laporan dan data-data yang dikumpulkan Pansus, nantinya akan dibahas dalam sidang paripurna DPRD Garut. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved