Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Ini Keterkaitan Bupati Bogor dan Hambalang

Bupati Bogor Rachmat Yasin telah diperiksa KPK, sebagai saksi kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana olahraga di Hambalang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Ini Keterkaitan Bupati Bogor dan Hambalang
alex suban/alex suban
Proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tampak mangkrak, Minggu (9/12/2012). Proyek ini menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. ----------------Warta Kota/alex suban

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Bogor Rachmat Yasin telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat, Kamis (13/12/2012) malam.

Juru bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, pemeriksaan Yasin dimaksudkan KPK guna mengklarifikasi hasil audit BPK, yang menyebut Yasin terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.

"Prosedur pembuatan AMDAL itu jalan atau tidak. Audit BPK itu kan tidak hanya ngomong seperti Amdal/Site Plan, tapi untuk kepentingan Hambalang," kata Juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta.

Kendati demikian, pihaknya lanjut Johan tak ingin gegabah dalam mengusutnya. Menurutnya, soal penerbitaan sertifikat tanah di Hambalang, penyidik akan lebih dahulu merampungkan dugaan korupsi prasarana bangunan yang nilai proyeknya mencapai Rp2,5 triliun tersebut.

Karena itu, saat ini Rahmat beserta sejumlah pejabat Pemda Bogor kemarin diperiksa untuk mendalami keterlibatan dua tersangka, mantan Menpora Andy Alifian Mallarangeng dan mantan Kabag perencanaan keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Dikonfirmasi ujai menjalani pemeriksaan, Rachmat Yasin mengakui hal tersebut. Dia mengatakan telah dicecar penyidik KPK, dengan 12 pertanyaan seputar 
penerbitan, penetapan lokasi dan pengesahan site plan di Hambalang.

"Jadi saya memberikan kesaksian lebih pada fungsi sebagai administrasi daerah," kata Yasin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (13/12/2012) malam.

Dia pun membenarkan telah  mengijinkan penerbitan site plan dalam rangka pembuatan layout,  namun bukan pada proses pembangunan. Sehingga diklaim dia, tidak ada pelanggaran yang lakukan terhadap penerbitan site plan itu.

"Kalau pun ada ijin karena penetapan lokasinya sudah dibuat bupati sebelum saya," kata Yasin.

Untuk menetapkan site plan, Yasin mengaku sebelumnya telah dihubungi Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram dan para stafnya kala itu.

"Termasuk di antaranya Pak Deddy Kusdinar (pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang)," kata Yasin.

Sebelumnya, nama Yasin tercantum dalam 11 temuan BPK. Berikut rinciannya:

1.  Surat Keputusan (SK) Hak Pakai, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan surat keputusan hak pakai tanggal 6 Januari 2010 bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter persegi di desa Hambalang, padahal persyaratan berupa surat pelepasan HAK dari pemegang hak sebelumnya patut diduga palsu.

2. Izin lokasi dan site plan, Bupati Bogor diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan melanggar peraturan Bupati Bogor Nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan dan Peta Situasi.

3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB),  Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan IMB, meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek P3SON, sehingga  diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

4. Pendapat Teknis, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) diduga melanggar Permen PU Nomor 45 tahun 2007.

5. Revisi RKA-KL Tahun Anggaran 2010, Sesmenpora diduga melanggar PMK 69/PMK.02/2010 jo. PMK 180/PMK.02/2010.

6. Permohonan Kontrak tahun Jamak, Sesmenpora diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010. Menpora diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 tahun 2008.

7. Izin Kontrak Tahun Jamak, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak dan diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.

8. Persetujuan RKA-KL Tahun Anggaran 2011, Dirjen Anggaran didugar melanggar PMK 104/PMK.02/2010.

9. Pelelangan, Sesmenpora diduga melanggar Keppres 80 tahun 2003. Menpora diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora.

10. Pencairan Anggaran Tahun 2010, Kabag Keuangan Kemenpora menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

11. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, Kerja sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya-Wijaya Karya (AW) diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.

(Edwin Firdaus)



Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved