Neneng Diadili
Perusahaan Neneng Untung Rp 2,2 Miliar di Proyek PLTS
Bekas Direktur Keuangan PT Anugerah Grup

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Direktur Keuangan PT Anugerah Grup Yulianis mengakui pernah ditugasi membuat laporan rugi laba proyek yang ditangani perusahaan, termasuk proyek pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans pada tahun 2008.
Menurut Yulianis, saat itu PT Anugrah Grup meminjam bendera PT Alfindo Nuratama Perkasa milik Arifin Ahmad. Perusahaan milik Arifin satu dari 25 perusahaan yang masuk kategori perusahaan pinjaman PT Anugrah Grup.
Kendati sebagai proyek pemenang, PT Alfindo tidak sama sekali turun di lapangan, karena untuk pengadaan barang dan pemasangan PLTS ditangani PT Sundaya Indonesia. Dalam hal ini, PT Sundaya berstatus sebagai vendor bukan perusahaan pinjaman.
"Laporan rugi laba diaporkan ke Pak Nazar dan Bu Neneng. Untungnya kurang lebih Rp 2.2 miliar. Uangnya masuk ke rekening PT Alfindo di Jalan Veteran," kata Yulianis yang bersaksi untuk terdakwa Neneng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2012).
Masih kata Yulianis, kendati rekeningnya atas nama PT Alfindo, tetap dipegang oleh PT Anugrah Grup. Rekening ini digunakan PT Anugrah Grup jika ada proyek yang dimenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa, dan sudah berjalan sejak 2007.
"Waktu 2008, cek PT Alfindo dan semua perusahaan lain dipegang Bu Neneng. Karena setiap pengeluaran cek, saya dikasih Bu Neneng. Saya tidak melihat langsung yang menandatangani cek tapi atas nama Arifin Ahmad, Dirut PT Alfindo," ujar Yulianis.
Dalam persidangan sebelumnya, ketika PT Alfindo memenangi proyek PLTS, semua yang mengurusi administrasi dan teknis tetap dilakukan dari orang-orang PT Anugrah Grup. Jika ditanya Kemennakertrans, mereka mengaku dari PT Alfindo.
Saat PT Alfindo Nuratama Perkasa dipinjam PT Anugrah Grup dalam proyek PLTS, dibuatlah rekening bersama. Namun, segala pengeluaran uang operasional untuk proyek itu, dan cek dalam rekening PT Alfindo dipegang Neneng.
Neneng dalam tanggapannya, melihat kesaksian Yulianis tidak benar. Istri Nazaruddin ini kekeuh selama di PT Anugrah hanya membantu suaminya dan tidak memiliki kewenangan mengurus soal lalu lintas keluar masuknya uang perusahaan.
"Saya buka direktur keuangan dan tidak punya kewenangan atas perusahaan suami saya. Saya tidak pernah memegang cheque dan tidak pernah memparaf persetujuan keuangan," ujar Neneng dalam tanggapannya.
*Berita Lengkap Mengenai Pengadilan Neneng Silakan Klik Disini