Kasus Hambalang
Mengaku Didesak, Bupati Bogor Bantah Langgar Aturan Lahan
Bupati Bogor, Rachmat Yasin, mengaku didesak untuk menandatangani rencana tapak (site plan) proyek Pusat Olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Bogor, Rachmat Yasin, mengaku didesak untuk menandatangani rencana tapak (site plan) proyek Pusat Olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Meski perizinan proyek Hambalang tidak dilengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Rachmat mengelak dirinya disebut melakuan pelanggaran aturan apapun.
Demikian disampaikan Rachmat setiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Kamis (13/12/2012) siang.
Kedatangan Rachmat ke kantor KPK ini adalah untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana Pusat Olahraga Hambalang, untuk tersangka Andi Alifian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus Pengguna Anggaran dan Dedi Kusdinar selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedi Kusdinar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Saya tidak pernah mendapat tekanan, tapi desakan," kata Rachmat.
Ia beralasan menyetujui site plan tersebut karena tidak ada prosedur yang dilanggar. "Sepanjang prosedurnya memungkinkan bahwa penandatanganan site plan itu ada aturan, mekanisme, ada tata cara. Saya sebagai kepala daerah petugas administratif untuk mengesahkan. Itu pun sesudah melalui penelitian dan sebagainya," ujarnya.
Ditanyakan lebih lanjut perihal apa dan siapa yang mendesaknya, Rachmat mengatakan bahwa dirinya selaku kepala daerah hanya ingin membantu pemerintah pusat, yakni Kemenpora, yang ingin membangun megaproyek Hambalang di daerahnya.
"Menurut versi saya sebagai Bupati, tidak ada pelanggaran apapun. Namun ketika proyek itu berjalan, saya ingin kooperatif dengan pemerintah pusat karena itu proyek nasional, sebisa saya, saya akan membantu. Begitu kita analisa, saya tidak melanggar apapun. Saya membuat kebijakan itu sesuai aturan," kata dia.
Klik: