Senin, 6 Oktober 2025

Penarikan Penyidik KPK

SBY Sudah Teken PP 63

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang SDM KPK

zoom-inlihat foto SBY Sudah Teken PP 63
dok.tribunnews
KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang SDM KPK

"Itu sudah tanggal 7 (Desember 2012) diteken presiden," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/12/2012).

Amir mengatakan dalam PP tersebut koordinasi menjadi penting dalam perpanjangan dan pengalihan status. Dalam PP tersebut, kata Amir, seorang penyidik dalam memegang kasus tidak serta merta meninggalkan tugasnya sebelum tuntas.

"Kalau penyidik dia baru alih tugas kalau sudah P21," imbuhnya.

Amir menjelaskan setelah bekerja di KPK selama empat tahun, masa kerja penyidik bisa diperpanjang selama empat tahun. Kemudian bisa diperpanjang dua tahun lagi.

"Tapi dengan koordinasi," katanya.

Amir mengatakan PP tersebut akan segera disosialiasikan kepada Pimpinan KPK. Namun mengenai peralihan lembaga asal tempat penyidik, Amir mengatakan hal tersebut mengikuti institusi asal.

"Aturan dari instansi asal," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved