Penarikan Penyidik KPK
Formasi Penyidik KPK yang baru 4-4-2
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya harus puas dengan kebijakan Presiden
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya harus puas dengan kebijakan Presiden. Meski tidak sepenuhnya dikabulkan, lembaga antikorupsi itu tampaknya sedikit lebih diuntungkan terkait persoalan Penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan jika masa tugas penyidik yang dipekerjakan di istansinya dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, yakni 10 tahun. Tentu itu lebih 2 Tahun dari peraturan sebelumnya.
"Semula 4 tahun, 4 tahun, 4 tahun total 12 tahun (Draf revisi PP). Di tengah jalan tidak disetujui. Ketika pimpinan bertemu dengan Presiden, PP belum ditandatangani dan isinya bukan 4, 4, 4 tapi 4, 4, 2 jadi totalnya kemungkinan 10 tahun," kata Johan saat dikonfirmasi Tribun, Senin (10/12/2012).
Johan menjelaskan, PP tersebut berlaku untuk pegawai yang dipekerjakan. Terhitung seperti itu karena jika mengacu peraturan lama yakni delapan tahun, maka penyidik di lembaga Abraham Samad Cs itu akan habis.
"Kalau 8 tahun, maret (2013) tinggal sekitar 4 orang penyidik. Jika tidak diperpanjang semua," terangnya.
Lebih lanjut, Johan menerangkan, maksud dari 4,4,2 itu, untuk memberikan waktu KPK untuk memperpanjang nafas dan melakukan rekruitmen lanjutan demi keberlangsungan proses penyidikan yang berjalan.
"Kan kalau rekruitmen pegawai KPK itu dilakukan tiap tahun, satu tahun biasanya dua kali," imbuhnya.