Jumat, 3 Oktober 2025

Neneng Diadili

Marisi Matondang Bersaksi untuk Neneng Pagi Ini

Persidangan terdakwa Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2012), dilanjutkan pemeriksaan saksi.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Marisi Matondang Bersaksi untuk Neneng Pagi Ini
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012). Neneng diajukan ke persidangan karena diduga terkait dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan terdakwa korupsi pengadaan dan pembangunan PLTS pada Kemennakertrans, Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12/2012), dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi salah satunya Marisi Matondang.

Penggalian keterangan Direktur PT Mahkota Negara, yang tidak lain akan perusahaan PT Anugrah Nusantara, berdasar keterangan bekas Direktur Keuangan PT Anugrah Mindo Rosalina Manulang pada sidang Selasa (4/12/2012), mengetahui peran Neneng dalam proyek PLTS.

Selain Marisi, saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum adalah Dedi Ifadi (anak buah Rosa), Rustini, Arif Lubis, Iwan, yang semuanya dari PT Sundaya Indonesia, ditambah dengan saksi Ratno, bendahara proyek PLTS di Kemennakertrans.

Marisi, terang Rosa, adalah orang yang mengatur segala administrasi seperti dokumen penawaran, pengajuan sejumlah nama perusahaan dalam tender PLTS, termasuk yang meminjam bendera PT Alfindo Nuratama Perkasa yang dipimpin Arifin Ahmad, dengan membayar kompensasi sebesar Rp 40 juta.

Diceritakan Rosa, setelah Marisi mendapat sejumlah perusahaan, lalu dilaporkan kepada Nazaruddin. Di sini suami Neneng yang menentukan mana saja perusahaan yang seolah-olah diikutsertakan dalam proyek, termasuk PT Alfindo Nuratama Perkasa.

Rosa membenarkan Neneng tahu kalau Marisi ditunjuk sebagai orang yang mendaftarkan sejumlah perusahaan ke Kemennakertrans. "Karena setiap rapat sebelum persiapan tender, biasanya bagian administrasi dan keuangan memimpin rapat untuk persiapan," terangnya.

Ketika Marisi melaporkan, Rosa melanjutkan, Neneng memberikan komentar kepada suaminya, "Bang, kalau bisa jaminannya nanti jangan dari bank. Karena kalau dari bank, uang kita bisa ditahan." Saat itu Neneng memberi masukan agar jaminan mengambil dari asuransi saja.

Setelah tender dimenangkan, rapat pun berlangsung dan dipimpin Nazaruddin, bahkan rapat sampai tiap hari. Salah satunya membahas, sekalipun PT Alfindo Nuratama Perkasa dipakai sebagai kamuflase, tapi susunan orang di dalamnya tetap orang-orang dari PT Anugrah Nusantara.

Pembahasan lainnya dalam rapat itu adalah menentukan suplier yang kemudian jatuh pada PT Sundaya Indonesia dengan membuat kontrak jual beli sekaligus pemasangan instalasi.Lagi-lagi Nazaruddin yang memutuskan, sementara Neneng hanya mengikuti saja.

Dari rapat itu, juga memutuskan besaran fee atau kompensasi untuk menyewa bendera PT Alfindo yang besarannya disepakati di kisaran setengah sampai satu persen.

"Yang putuskan Pak Nazar dan Neneng. Kalau bapak acc, ibu tidak ada, uang tidak bisa keluar," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved