Neneng Diadili
Marisi Lempar Tanggungjawab Proyek PLTS ke Rosa Manulang
Mindo Rosalina Manulang lah yang tahu banyak urusan teknis proyek

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Administrasi Marisi Matondang menampik jika disebut sebagai koordinator dan perwakilan PT Anugrah Nusantara dalam proyek pengadaan dan pemasangan PLTS pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008.
Saat bersaksi untuk terdakwa korupsi pengadaan dan pemasangan PLTS, Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2012), Marisi justeru Mindo Rosalina Manulang lah yang tahu banyak urusan teknis proyek.
"Saya memang meminjam. Itu setelah diminta sama Bu Rosa. Itulah faktanya," ujar Marisi yang juga menjabat Direktur Utama PT Mahkota Negara, anak perusahaan PT Anugrah Nusantara yang dipimpin Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum.
Hakim Ketua Tati Hardiyanti sontak heran karena keterangan Marisi beda dengan keteranhgan Mindo Rosalina Manulang pekan lalu. Merujuk keterangan Rosa, Tati menjelaskan kepada Marisi bahwa dirinya disebut mewakili PT Alfindo Nuratama Perkasa, dan akan diproses jika pengakuannya palsu.
Meski diingatkan hakim, Marisi tetap kekeuh menyebut soal menggaet dan meminjam perusahaan PT Alfindo untuk proyek PLTS adalah karena perintah dari Rosa yang dalam hal ini wewenangnya mengurus masalah teknis. Sementara Marisi mengurusi administrasi saja.
Lalu hakim bertanya, apakah Rosa juga mempunyai kewenangan di PT Anugrah Nusantara dalam proyek PLTS ini, menurut Marisi semuanya dilakukan Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazarudin.
Hakim terus mencecar, berdasar keterangan saksi Rosa dan Arifin di sidang sebelumnya, termasuk berapa kali PT Anugrah Nusantara meminjam bendera PT Alfindo Nuratama Perkasa untuk proyek sebelumnya, lagi-lagi Marisi menyebut itu semua perintah Rosa.
Menurut Marisi, saat meminjam PT Alindo, lalu kemudian didaftarkan sebagai peserta lelang ke Kemennakertrans, dilakukan langsung oleh Arifin. Hal yang sama dilakukan direktur utama tiga perusahaan lainnya.
"Setelah daftar kita ada proses lagi yang mulia. Salah satunya pengambilan berita acara, terus melengkapi dokumen teknis. Yang melengkapi dokumen teknis Bu Rosa. Di dokumen teknis ada penawaran dan brosur dari Bu Rosa juta," kata Marisi lagi.
Marisi tak menampik ketika meminjam bendera PT Alfindo dalam proyek PLTS, PT Anugrah memberikan fee satu persen dari total proyek Rp 8.9 miliar yakni Rp 40 juta. Ia menjelaskan, soal fee ini ia dapatkan dari bagian keuangan yang dijabat saat itu Yulianis.
Sementara kesaksian Rosa kemarin mengaku, bahwa besaran fee yang diberikan kepada PT Alfindo dari PT Anugrah Nusantara diteken oleh Nazaruddin dan Neneng, bukan Yulianis. "Yang putuskan Pak Nazar dan Neneng. Kalau bapak acc, ibu tidak ada, uang tidak bisa keluar," kata Rosa saat itu.