Jumat, 3 Oktober 2025

Neneng Diadili

Beri Keterangan Palsu, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Marisi

Mendengar kesaksian Marisi, majelis hakim yang dipimpin Tati Hadianti mengingatkan sanksi pidana atas kesaksian palsu.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Beri Keterangan Palsu, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Marisi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Administrasi PT Anugrah Nusantara, Marisi Matondang dinilai memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Penilaian palsu itu, berawal saat Marisi membantah keterlibatan Neneng dalam perkara korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008.

Di hadapan Majelis, Marisi juga membantah diperintah Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara untuk meminjam perusahaan guna mengikuti lelang proyek pengadaan dan pemasangan PLTS.

"Tidak pernah yang mulia. (Terdakwa Neneng) itu Istri pak Nazaruddin dan ibu rumah tangga," kata Marisi.

Marisi lantas mengaku diperintah Mindo Rosalina Manullang selaku Direktur Marketing PT Anugrah untuk meminjam perusahaan agar bisa mengikuti tender proyek PLTS.

"Benar yang mulia, saya diminta ibu Rosa untuk cari perusahaan mendaftar ke Kemenakertrans," kata Marisi.

PT Anugrah meminjam empat perusahaan untuk mengikuti tender proyek PLTS di Kemenakertrans yakni PT Mahkota Negara, PT Alfindo, PT Nuratindo dan PT Sundaya. Salah satunya dinyatakan sebagai pemenang proyek PLTS yaitu PT Alfindo Nuratama Perkasa milik Arifin Ahmad.

Sesuai kesepakatan lanjut Marisi, perusahaan yang dipinjam benderanya oleh PT Anugerah mendapatkan fee sebesar 1 persen dari total nilai proyek yaitu sekitar Rp 40 juta.

Nilai itu terang Marisi ditentukan oleh Yulianis selaku Direktur Keuangan.

Mendengar kesaksian Marisi, majelis hakim yang dipimpin Tati Hadianti mengingatkan sanksi pidana atas kesaksian palsu. Sebab kesaksian Marisi sangat bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di KPK.

"Majelis mengingatkan saksi untuk memberikan kesaksian yang sesungguhnya. Kalau anda (saksi) tidak benar akan ada sanksinya," kata Ketua Majelis Hakim.

Namun tetap saja saksi Marisi Matondang bersikeukeuh pada keterangannya. Karena hal itu, menurutnya, keterangan yang sebenarnya.

Mendengar hal itu, langsung Hakim anggota, Pangeran Napitupulu menjadi berang. Hakim Pangeran menilai saksi Marisi Matondang telah memberikan kesaksian palsu.

"Kami yakin anda bohong, dari muka kamu itu bohong," kata Hakim Pengeran kepada Marisi.

Kemudian, Hakim Pangeran memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mencatat keterangan palsu saksi Marisi dan memerintahkan Jaksa segera memproses kesaksian palsu Marisi Matondang dalam persidangan kasus PLTS di Kemenakertrans.

"Jaksa ini saksi (Marisi) sudah pernah jadi terdakwa belum?," tanya Hakim Pangeran. "Belum yang mulia," jawab Jaksa Jaya P Sitompul.

"Tidak usah dijawab, yang penting perintah hakim dilaksanakan," kata Pangeran lagi.

(Edwin Firdaus)

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved