Selasa, 7 Oktober 2025

Penarikan Penyidik KPK

Anggota DPR: Penyidik Polri Ditarik, Konsentrasi KPK Bakal Terganggu

Anggota Komisi III DPR Indra menyesalkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Indra menyesalkan kebijakan Mabes Polri melakukan penarikan tiga belas anggotanya yang sedang dikaryakan sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penarikan tiga belas penyidik tersebut dinilai akan melemahkan dan memperlambat kinerja KPK mengungkap kasus-kasus besar korupsi yang tengah ditangani.

"Padahal saat ini KPK tengah menangani kasus-kasus besar yang membutuhkan banyak penyidik, kekuatan dan konsentrasi penuh. Dengan kembali dilakukan penarikan tiga belas penyidik dimana sebelumnya juga sudah ditarik sebanyak 20 orang, akan semakin membuat konsentrasi KPK akan terganggu dan sekaligus dapat memperlemah dan memperlambat gerak KPK," kata Indra di Jakarta, Rabu(5/12/2012).

Menurut Indra penarikan penyidik oleh Polri dalam jumlah yang cukup banyak dalam waktu hampir bersamaan dengan penahanan Irjen Djoko Susili, tersangka kasus dugaan Korupsi Simulator Korlantas Mabes Polri tentu akan memunculkan asumsi di publik, bahwa ini patut diduga bagian dari aksi balasan dan merupakan kelanjutan disharmonisasi antara KPK dan Polri.

"Seharusnya sesama institusi penegak hukum KPK dan Polri saling mendukung dan saling menguatkan satu sama lainnya, dan bukan sebaliknya," katanya.

Dengan berkaca pada persoalan penarikan penyidik Polri maupun penuntut oleh kejaksaan yang terus berulang dan menimbulkan masalah, anggota dewan ini mendesak Presiden SBY untuk segera menandatangani dan mengesahkan draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005, yang mengatur soal sumber daya manusia di KPK.

Politisi PKS ini menambahkan langkah cepat dan persetujuan Presiden atas draf revisi PP Nomor 63 Tahun 2005 merupakan bentuk komitmen dan pembuktian SBY dalam mendukung KPK dan pemberantasan korupsi.

"Saya yakin PP tersebut akan menjadi keputusan politik yang penting dalam mengatasi persoalan-persoalan yang selama ini dihadapi KPK terkait SDM," katanya.

"Saya berharap dengan disahkannya revisi PP Nomor 63 Tahun 2005 ketergantungan dan instabilitas SDM di KPK tidak terjadi lagi. Sehingga kedepan KPK benar-benar dapat berkonsentrasi dalam melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini," tambahnya.

*Berita Lengkap Mengenai Penarikan Penyidik KPK Silakan Klik Disini

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved