Kasus Hambalang
Andi Tersangka Bukti Omongan Nazaruddin Bukan Angin Lalu
Andi Mallarangeng resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam proyek Hambalang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam proyek Hambalang.
Penasehat Hukum Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief mengapresiasi keputusan KPK. Ia mengaku tim pengacara telah menunggu lama penetapan tersangka Andi Mallarangeng.
"Benar, ini yang kita tunggu-tunggu," ujar Elza ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (6/12/2012).
Elza mengatakan dengan penetapan Andi sebagai tersangka membuktikan ucapan Nazaruddin mengenai keterlibatan Sekretaris Dewan Pembina Demokrat itu benar.
"Ucapan Nazaruddin jangan dianggap angin lalu, ini terbukti keterangan Nazar benar," imbuhnya.
Elza mengatakan seharusnya Mantan Bendahara Umum Demokrat itu mendapatkan penghargaan berupa status whistle blower dan masuk dalam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alvian Mallarangeng sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana Sekolah Olahraga Nasional (SON), di Hambalang, Jawa Barat.
Penetapan Andi sebagai tersangka KPK, tertulis bersamaan di dalam surat permohonan cegah nomor 4569/01-23/12/2012 Tanggal 3 Desember 2012.