Neneng Diadili
Saksi Arifin Tak Ingat Persis Wajah Neneng
Keterangan Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad berbelit-belit ketika ditanya apakah sudah pernah bertemu dengan terdakwa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterangan Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad berbelit-belit ketika ditanya apakah sudah pernah bertemu dengan terdakwa korupsi PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni.
Perusahaan milik Arifin ini yang dipakai PT Anugrah dalam menggarap proyek PLTS, dengan memberi fee sebesar Rp 40 juta. Namun Arifin mengaku tak tahu apakah amplop cokelat berisi uang yang diterimanya di PT Anugrah Nusantara, Neneng apa bukan.
"Saya tahu pas diperiksa pertama oleh KPK, penyidik bilang ini Ibu Neneng," ujar Arifin ketika memberi kesaksian untuk Neneng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2012).
Ia menjelaskan, waktu itu Neneng tidak memakai jilbab ketika mampir ke PT Anugrah Nusantara dan naik ke lantai tiga. Namun setelah dipastikan apa benar perempuan yang memberi amplop itu Neneng apa bukan, Arifin tak bisa menegaskan.
Sehingga hakim ketua Tati Hardiyanti meminta Arifin dan Neneng yang memakai cadar untuk memasuki ruangan hakim yang terpisah dari ruang persidangan di lantai pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memastikan.
Sekian menit di dalam ruangan itu, hakim ketua, Arifin, Neneng yang diikuti penasihat hukum dan jaksa penuntut umum akhirnya keluar. "Saya masih enggak ingat persis," terang Arifin, yang berdasar jawabannya, penasihat Neneng, Elza Syarief tak melanjutkan bertanya.
Klik: