Neneng Diadili
Rosa Ceritakan Andil Neneng di Proyek PLTS
Mindo Rosalina Manulang bercerita panjang lebar soal struktur pimpinan PT Anugrah Nusantara, termasuk andil seorang pimpinannya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mindo Rosalina Manulang bercerita panjang lebar soal struktur pimpinan PT Anugrah Nusantara, termasuk andil seorang pimpinannya, Neneng Sri Wahyuni dalam proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya pada Kemennakertrans pada 2008.
Rosa membuka ceritanya dengan mengawali menyebut sejumlah unsur pimpinan PT Anugrah, antara lain, Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, M Nasir, dan Neneng Sri Wahyuni.
Bahkan, Neneng memiliki ruangan khusus di PT Anugrah Nusantara pada 2008.
"Pada 2008, saya tahu ada proyek PLTS menjelang pertengahan semester dua. Waktu itu kita suka rapat di dalam ruangan yang diikuti pimpinan. Di situ dibahas proyek ini," ujar Rosa saat bersaksi untuk terdakwa Neneng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2012.
Dalam rapat dipimpin Nazaruddin, memang tak spesifik membahas PLTS tapi bakal ada proyek dari Kemennakertrans. Salah satu yang hadir adalah Marisi Matondang, anak buah Nazaruddin yang dipercaya sebagai Direktur PT Mahkota Negara, anak perusahaan PT Anugrah Nusantara.
Marisi, terang Rosa, adalah orang yang mengatur segala administrasi seperti dokumen penawaran, pengajuan sejumlah nama perusahaan dalam tender PLTS, termasuk yang meminjam bendera PT Alfindo Nuratama Perkasa yang dipimpin Arifin Ahmad, dengan membayar kompensasi sebesar Rp 40 juta.
Diceritakan Rosa, setelah Marisi mendapat sejumlah perusahaan, lalu dilaporkan kepada Nazaruddin. Di sini suami Neneng yang menentukan mana saja perusahaan yang seolah-olah diikutsertakan dalam proyek, termasuk PT Alfindo Nuratama Perkasa.
Rosa membenarkan Neneng tahu kalau Marisi ditunjuk sebagai orang yang mendaftarkan sejumlah perusahaan ke Kemennakertrans.
"Karena setiap rapat sebelum persiapan tender, biasanya bagian administrasi dan keuangan memimpin rapat untuk persiapan," terangnya.
Ketika Marisi melaporkan, Rosa melanjutkan, Neneng memberikan komentar kepada suaminya, "Bang, kalau bisa jaminannya nanti jangan dari bank. Karena kalau dari bank, uang kita bisa ditahan." Saat itu Neneng memberi masukan agar jaminan mengambil dari asuransi saja.
Setelah tender dimenangkan, rapat pun berlangsung dan dipimpin Nazaruddin, bahkan rapat sampai tiap hari. Salah satunya membahas, sekalipun PT Alfindo Nuratama Perkasa dipakai sebagai kamuflase, tapi susunan orang di dalamnya tetap orang-orang dari PT Anugrah Nusantara.
Pembahasan lainnya dalam rapat itu adalah menentukan suplier yang kemudian jatuh pada PT Sundaya Indonesia dengan membuat kontrak jual beli sekaligus pemasangan instalasi.
Lagi-lagi Nazaruddin yang memutuskan, sementara Neneng hanya mengikuti saja.
Dari rapat itu, juga memutuskan besaran fee atau kompensasi untuk menyewa bendera PT Alfindo yang besarannya disepakati di kisaran setengah sampai satu persen.
"Yang putuskan Pak Nazar dan Neneng. Kalau bapak acc, ibu tidak ada, uang tidak bisa keluar," tukasnya.