Selasa, 30 September 2025

Bupati Menikahi ABG

Mendagri Tunggu Sikap DPRD Garut Soal Aceng

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menunggu sikap keputusan DPRD Garut soal kasus Aceng Fikri.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Mendagri Tunggu Sikap DPRD Garut Soal Aceng
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Fany Octora (tengah) seusai melaporkan mantan suaminya yang juga Bupati Garut, Aceng HM Fikri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2012). Fany yang berusia 18 tahun saat dinikahi Aceng melaporkan mantan suaminya karena diduga melakukan tindak KDRT dan penipuan. Fany dinikahi pada 16 Juli 2012 di rumah pribadinya di Copong, Garut. Baru empat hari pernikahan, Aceng Fikri menceraikannya. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menunggu sikap keputusan DPRD Garut soal kasus Aceng Fikri.

"Siap kami menerima," kata Gamawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/12/2012).

Gamawan menjelaskan bahwa DPRD Garut sudah menggelar sidang soal kasus pernikahan singkat antara Aceng dengan Fani Oktora. "Karena memang menurut prosedurnya kepala daerah yang mau dilengserkan harus menggunakan mekaniseme itu melalui sidang DPRD," imbuhnya.

Ia menjelaskan dalam sidang DPRD Garut harus diikuti 3/4 anggota dewan dengan 2/3 anggota menjelaskan apa yang disangkakan kepada bupati. Setelah memenuhi syarat itu, maka dilanjutkan dengan proses di Mahkamah Agung.

"MA harus memutuskan selama 30 hari," katanya.

Hal itu sesuai dengan PP no 6 tahun 2005 dan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 27 dan 29. Bila MA menyetujui maka surat itu akan dikembalikan kepada DPRD untuk diusulkan kepada presiden.

"Presiden itu juga 30 hari harus memutuskan itu," imbuhnya.

Selain itu terdapat kewajiban kepala daerah untuk menjaga etik mengacu pada pasal 27 F. Pada pasal 29B juga berisi seseorang kepala daerah bisa dihentikan kalau tidak menjalankan kewajibannya.

"Ya salah satunya adalah etik. Tapi harus dibuktikan juga di DPRD yang menyidangkan itu," tuturnya.

Gamawan juga menjelaskan adanya rujukan lain yakni UU Perkawinan. "Karena setiap perkawinan harus dicatatkan kepada pemerintah itu diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan," katanya.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved