Verifikasi Parpol
KPU Harus Tambah Staf Verifikasi Faktual 18 Parpol
Verifikasi faktual untuk 18 partai politik (parpol) tambahan masih menyisakan beberapa sekelumit permasalahan.
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Verifikasi faktual untuk 18 partai politik (parpol) tambahan masih menyisakan beberapa sekelumit permasalahan.
Satu di antaranya soal ketidakadilan terkait masa perbaikan verifikasi faktual terhadap 18 parpol yang sebelumnya dinyatakan gagal saat verifikasi administrasi.
18 parpol tersebut diragukan akan memiliki waktu yang sama dengan 16 partai yang telah diverifikasi faktual sebelumnya.
"Nah, masa perbaikan inilah yang tidak dipunyai oleh 18 parpol. Sekarang ini saja data-data itu belum masuk. Jadi kan harus masukkan persyaratannya. KTA (kartu tanda anggota) semacamnya," ujar Masykurudin Hafidz, manager pemanatauan JPPR, Senin (3/12/2012).
Sesuai jadwal, KPU akan memverifikasi 18 parpol tambahan pada 5-17 Desember 2012.
Seharusnya, lanjutnya, ketika DKPP memutuskan 18 partai tersebut agar diverifikasi faktual, mereka juga memberikan penambahan waktu untuk masa perbaikan.
Masykurudin pun mencontohkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disertakannya partai parlemen ada penambahan waktu.
Persoalannya adalah masa perbaikan adalah saat krusial bagi parpol.
"Jadi begini, misalnya kita mendapati partai itu kantornya di panti pijat. Lalu hampir semua partai tidak memenuhi kuota 30 persen (keterwakilan perempuan). Parpol tetap memiliki waktu perbaikan untuk mengganti di masa perbaikan," tegasnya.
Untuk menyiasati hal tersebut, KPU harus menambah personel tim verifikator yang bisa diambil dari KPU provinsi, kabupaten, dan kota.