Sabtu, 4 Oktober 2025

Neneng Diadili

Sidang Neneng Sri Wahyuni Periksa Tiga Saksi

Persidangan untuk Neneng Sri Wahyuni dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Sidang Neneng Sri Wahyuni Periksa Tiga Saksi
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, bersiap menjalani sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11/2012). Neneng diajukan ke persidangan karena diduga terkait dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans.

Laporan Wartawan Tribunnews, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat melanjutkan sidang terdakwa korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi anggaran 2008, Neneng Sri Wahyuni dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Saksinya Sunarko Agus Wahyono dari LIPI yang diperbantukan di Kemennakertrans, Herdy Benri Sibolon, anggota panitia pengadaan, dan Sigit Mustofa Nurudin, kuasa pengguna anggaran," ujar jaksa Rini Tri Ningsih kepada wartawan sebelum persidangan, Kamis (29/11/2012).

Bekas Direktur Keuangan Permai Group ini didakwa jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi karena melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 8 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa secara sendiri dan bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting telah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa I Kadek Wiradana yang bacakan dakwaan Kamis (1/11/2012).

Istri Muhammad Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, dianggap telah memperkaya diri sendiri. Jaksa menilai perbuatannya telah merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar lebih dari Rp 2 miliar.

Kasus yang menjerat Neneng ini merupakan pengembangan kasus korupsi PLTS di Kemennakertrans dengan terpidana pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting. Ia telah divonis dua tahun penjara pada 27 Februari lalu.

Sebagai pejabat pembuat komitmen, Timas dianggap terbukti menyalahgunakan wewenangnya, sehingga menguntungkan orang lain serta korporasi dari pengadaan proyek PLTS yang nilainya Rp 8.9 miliar.

Klik TRIBUN JAKARTA Digital Newspaper
(Berita, artikel dan foto-fotonya dijamin WOW!)

Baca Artikel Menarik Lainnya

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved