Kamis, 2 Oktober 2025

Grasi Terpidana Narkoba

MA Telah Tetapkan Tim MKH Adili Hakim Ahmad Yamani

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengungkapkan, kini pihaknya telah menentukan nama-nama tim Majelis Kehormatan

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengungkapkan, kini pihaknya telah menentukan nama-nama tim Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang akan menyidangkan Hakim Agung Ahmad Yamani.

"Kami sudah menetapkan siapa yang akan menjadi tim MKH," kata Djoko saat dihubungi, Kamis (29/11/2012).

Nama-nama yang telah ditunjuk yakni, Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara Paulus E Lotulung, Ketua Muda Pidana Artidjo Alkotsar dan Ketua Muda Perdata Khusus M Saleh.

Djoko mengatakan, tim yang telah dibentuk tersebut akan bergabung dengan tim MKH dari pihak KY yang sebelumnya telah ditetapkan.

Namun, lanjut Djoko, Ketua Muda yang sebelumnya telah memeriksa Hakim Agung Yamani tidak diperbolehkan lagi ikut dalam tim MKH yang telah ditunjuk.

"Karena yang diadili adalah Hakim Agung jadi tidak boleh ditunjuk sembarangan," ucap Djoko. Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa Hakim Agung Ahmad Yamani telah melakukan pelanggaran kode etik.

Ahmad Yamani diduga melakukan pelanggaran dalam pemberian vonis PK gembong narkoba, Hengky Gunawan. Ahmad Yamani menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara padahal gembong narkoba itu sebelumnya divonis hukuman mati. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved