Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi Alat Kesehatan

Rustam Divonis Empat Tahun Penjara

Rustam Syarifuddin Pakaya, terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan kesatu APBN 2007 pada Departemen Kesehatan, serius mendengarkan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Rustam Divonis Empat Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari (kanan), bersaksi dalam sidang korupsi Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya (kiri), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (9/10/2012). Rustam diadili karena terkait dengan kasus proyek pengadaan alat kesehatan di Kementrian Kesehatan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rustam Syarifuddin Pakaya, terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan kesatu APBN 2007 pada Departemen Kesehatan, serius mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2012).

Tanpa rasa cemas, bekas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis ini menerima putusan hakim ketua Pangeran Napitupulu yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun, dengan denda Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan.

Rustam juga diminta hakim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,57 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Jika tak memenuhi, Rustam akan menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun.

"Menyatakan terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar dakwaan subsider yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Pangeran sambil menambahkan terdakwa tak terbukti dakwaan primer.

Menurut pertimbangan hakim, Rustam memperkaya diri sendiri dengan menerima fee Rp 4.970.000.000 dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Ahmad Syarif, selaku agen pengadaan alkes kesatu yang dipinjam PT Indofarma Global Medika.

Mulanya Rustam meminjam uang Rp 5 miliar dari Masrizal karena untuk keperluan sakit keluarganya. Akhirnya Masrizal memerintahkan isterinya untuk membelikan Mandiri Traveller Cheque lewat bawahannya. Ketika sudah diberi, Rp 30 juta dari Rp 5 miliar dipotong istri Masrizal untuk orangtuanya.

Namun, uang yang berstatus pinjaman itu tidak dikembalikan oleh Rustam. Belakangan diketahui uang tersebut digunakan Rustam untuk membeli tanah di Jalan Mendut Menteng, dan dua bidang tanah di Sukabumi. Namun, saksi Daniel Sofyan membantah ada transaksi itu.

Ternyata, sebagian uang untuk membeli tanah dan rumah di Jalan Mendut, Menteng berasal dari MTC pemberian PT Graha Ismaya. Sisa MTC juga diberikan kepada atasan Rustam, bekas Menkes Siti Fadilah Supari, Els Mangundap, Amir Syarifuddin, Mediana Hutomo.

Atas perbuatannya, Rustam terbukti menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi pemennag tender dan agen penjualan alkes kesatu yakni PT Indofarma Global Medika, dan PT Graha Ismaya. Sehingga perbuatan Rustam terbukti berdasar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tindak pidana korupsi.

Rustam yang telah terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan jabatannya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 21,3 miliar. Ia mengaku akan berpikir dulu apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved