Pemalsuan Putusan Harus Ditindak Pidana
Dalam tes wawancara terbuka seleksi Calon Hakim Agung yang dilakukan Komisi Yudisial (KY), seorang calon yang berasal dari Mahkamah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam tes wawancara terbuka seleksi Calon Hakim Agung yang dilakukan Komisi Yudisial (KY), seorang calon yang berasal dari Mahkamah Agung (MA) dicecar sejumlah pertanyaan, salah satunya terkait pemalsuan putusan yang sedang heboh dilakukan oleh seorang Hakim Agung.
Cicut Sutiarso, calon yang diusung dari lembaga tertinggi kehakiman ini menegaskan pemalsuan surat putusan adalah perbuatan yang tidak terpuji bagi seorang Hakim. Pemalsuan tersebut juga menurutnya sudah masuk ranah pidana.
"Memalsukan putusan itu melanggar kode etik dan bisa masuk ranah pidana dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Cicut di depan penguji yang digelar di Gedung KY, Jakarta, Senin (26/11/2012).
Menurut Cicut, seorang Hakim, apalagi Hakim Agung harus menunjukkan kapasitasnya sebagai pribadi yang jujur, bersih dan bertanggung jawab. Hal itu pun terlihat dari setiap putusan yang merupakan produk dari kinerja Hakim.
"Hakim harus adil, tidak boleh memihak, dan tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun," kata Cicut.
Cicut yang kini masih menjabat sebagai Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) MA ini mengungkapkan, selama ini lembaganya bersikap tegas terhadap para Hakim yang telah terang melakukan pelanggaran kode etik dan Perilaku hakim, seperti contohnya Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Aceh, Iskandar Agung yang terlibat narkoba.
"Kemarin itu ada masukan saudara Iskandar Agung di Aceh, tapi itu sudah kita tindak di Pengadilan Tinggi, dan ketika ada pelatihan di Jakarta ketangkap di Kalianda, tapi dia tidak dalam status dipromosikan," tutur Cicut.
Klik: