Verifikasi Parpol
Bawaslu Minta Pendapat Hukum ke MA
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku sedang meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) terkait jawaban Komisi Pemilihan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku sedang meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) terkait jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas rekomendasi Bawaslu terkait nasib 12 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi.
Bawaslu memandang perlu meminta pendapat hukum ke MA apakah yang dikeluarkan KPU berupa pengumuman surat terkait rekomendasi Bawaslu sudah bisa jadi obyek hukum atau tidak.
"Kami sudah berkirim surat ke MA minta pendapat hukum, apakah yang dikeluarkan pengumuman surat sudah bisa jadi obyek hukum atau tidak," ujar Endang Wihdatiningtyas, anggota Bawaslu, di kantornya, Jakarta, Senin (26/11/2012).
"Ini upaya kehati-hatian dan upaya menyelaraskan. Jangan sampai kita ajukan sengketa seperti yang dimintakan beberapa parpol ke PTUN, tapi PTUN nanti justru tidak bisa terima,jadi kita selaraskan dulu," terangnya.
Sebelumnya, beberapa parpol mengatakan akan mengadukan ke PTUN karena mereka tidak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2014.
Dalam surat ke MA tersebut, Bawaslu menyampaikan KPU sudah menindalkanjuti rekomendasi Bawaslu dengan memeriksa kembali berkas 12 parpol dan tetap dinyatakan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.
Partai yang ingin membawa kasus tersebut ke PTUN antara lain Partai Buruh, Partai Damas Sejahtera (PDS), dan Partai Kebangkitan Nahdatul Ulama (PKNU).
Klik: