Selasa, 7 Oktober 2025

Mafia Anggaran

Fahd Rafiq Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Pengusaha Fahd A Rafiq dituntut tiga tahun enam bulan penjara, ditambah denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Fahd Rafiq Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara
TRIBUNNEWS.COM/EDWIN FIRDAUS
Fahd Arafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Fahd A Rafiq dituntut tiga tahun enam bulan penjara, ditambah denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan, oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fahd dianggap terbukti memberi suap ke anggota DPR Wa Ode Nurhayati, untuk mengusahakan tiga kabupaten di Aceh masuk dalam daftar daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011.

"Menuntut supaya majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar jaksa Meidi Iskandar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Menurut jaksa, Fahd terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seusai pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Jaksa menguraikan, pemberian suap terjadi sekitar Oktober-November 2010, saat Wa Ode masih menjadi anggota Banggar DPR.

Sekitar September 2010, Fahd menemui rekan separtainya, Haris Surahman di Gedung Sekretariat DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Fahd meminta agar Haris mencarikan anggota Banggar DPR yang bisa mengusahakan tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah sebagai daerah penerima DPID.

"Atas permintaan tersebut, Haris kemudian menghubungi Syarif Ahmad, staf WON (Wa Ode Nurhayati) Center, agar memfasilitasi pertemuan dengan Wa Ode," kata jaksa Meidi.

Kemudian, Haris bertemu Wa Ode bersama Syarif Ahmad di Restoran Pulau Dua, Jakarta. Dalam pertemuan, Haris menyampaikan permintaan Fahd supaya Wa Ode bisa mengusahakan tiga kabupaten sebagai penerima DPID.

Wa Ode pun, lanjut jaksa menyanggupinya, dengan mengatakan agar masing-masing daerah mengajukan proposal permohonan DPID.

Sekitar Oktober 2010, Fahd dan Haris mengadakan pertemuan dengan Wa Ode. Dalam pertemuan disampaikan kembali oleh Fahd, agar Wa Ode mengupayakan alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Aceh, dengan nilai anggaran masing-masing daerah Rp 40 miliar.

Atas permintaan Fahd, Wa Ode kemudian menanyakan komitmen Fahd untuk memberi 5-6 persen dari alokasi DPID masing-masing daerah.

Setelah komitmen fee disepakati, Fahd menghubungi rekannya, seorang pengusaha di Aceh bernama Zamzami.

Kepada Zamzami, Fahd meminta agar menyiapkan proposal dan menyediakan dana Rp 7,34 miliar, sebagaimana permintaan Wa Ode, untuk kepengurusan alokasi DPID di Aceh Besar dan Pidie Jaya.

Fahd menjanjikan Zamzami sebagai pelaksana proyek, yang nantinya dibiayai dari anggaran DPID.

Selain Zamzami, Fahd menghubungi Armaida, Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Bener Meriah, untuk menyiapkan proposal dan menyediakan uang Rp 5,6 miliar sesuai permintaan Wa Ode, untuk kepengurusan alokasi DPID di Bener Meriah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved