RUU Keamanan Nasional
RUU Keamanan Nasional Sarat Kepentingan Politik 2014
Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) yang kini sedang dibahas di DPR sarat dengan kepentingan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) yang kini sedang dibahas di DPR sarat dengan kepentingan politik 2014. Demikian menurut Pengamat Pertahanan dan Militer dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jaleswari Pramodhawardani
"Justru itu, ketika RUU kamnas ini dipaksakan untuk digolkan maka ini akan sarat dengan kepentingan politik 2014," katanya usai diskusi RUU Kamnas di Hotel Aryaduta, Jakarta, Minggu (18/11/2012).
Jaleswari justru mengusulkan agar RUU tersebut ditunda pembahasannya hingga terpilihnya presiden dan wapres yang baru.
Menurutnya, RUU tersebut tidak layak menjadi UU. Jaleswari mengatakan masih terdapat cacat yang nantinya akan menjadi musuh dari demokrasi.
"Terutama ada beberapa pasal yang nantinya wartawan akan menjadi korbannya. Jadi memang UU ini sarat akan kepentingan politik, maka itu kita harus melihat bahwa UU ini apakah untuk melanggengkan kekuasaan atau untuk kepentingan rakyat," ujarnya.
Jaleswari mengatakan Undang-undang tersebut dapat dijadikan alat politik sebagai pembenaran terhadap kerusuhan sosial dalam menggerakan tentara. Padahal kerusuhan sosial,katanya,pasti terjadi di Indonesia.
"Karena negeri ini sangat plural dan dalam masyarakat yang sangat plural maka kemungkinan konflik itu pasti terjadi," katanya.
Jaleswari menjelaskan bila pemerintah menginginkan agar UU Kamnas berguna secara konprehensif yang mengatur keamanan nasional, maka didalamnya harus mengatur kedaruratan negara. Masalahnya, kata Jaleswari, Indonesia tidak mempunyai UU yang mengatur tentang itu.
"Jadi saya melihat kalau pemerintah tetap memaksakan agar UU ini disahkan dengan kondisi seperti ini maka ini akan sia-sia," katanya.
*Berita Lengkap Mengenai RUU Keamanan Nasional Silakan Klik Disini