BP Migas Dibubarkan
Muhammadiyah Tolak Putusan SBY Soal Alih Fungsi BP Migas
Pimpinan Pusat Muhammadiyah tidak sependapat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyikapi keputusan MK soal BP Migas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah tidak sependapat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyikapi keputusan MK soal BP Migas. SBY mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.
"Saya pribadi berpendapat dengan mengeluarkan Peraturan Presiden tidak sesuai dengan keputusan MK secara substansif," kata Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (15/11/2012).
Din menghargai langkas cepat SBY membentuk pengganti BP Migas kedalam jajaran Kementerian ESDM. Namun, Din mengatakan hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan putusan MK mengenai kontrak kerjasama luar negeri tidak dengan pemerintah. "Harusnya B to B atau Bussines to Bussines," katanya.
Untuk itu, kata Din, langkah yang diambil SBY seharusnya hanya dilakukan sementara waktu. "Itu bisa kita pahami, bukan lembaga permanen, kalau permanen sami mawon," tuturnya.
Din pun meminta agar MK segera memberikan klarifikasi terhadap putusan pembubaran BP Migas tersebut. Sebab, kata Din, perlu ada regulasi yang mendorong sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
"Pada dasarkan penilaian pemohon, UU migas ini merugikan karena mensejajarkan pemerintah Indonesia dengan pihak asing. Ini fatal. Kalau ada apa-apa bisa diadukan sebagai pihak yang melanggar. MK segera memberikan klarifikasi tentang keputusan tersebut," katanya.
Klik: