Kamis, 2 Oktober 2025

BP Migas Dibubarkan

Muhammadiyah Tolak Putusan SBY Soal Alih Fungsi BP Migas

Pimpinan Pusat Muhammadiyah tidak sependapat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyikapi keputusan MK soal BP Migas.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Muhammadiyah Tolak Putusan SBY Soal Alih Fungsi BP Migas
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan pers terkait dibubarkannya BP Migas di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (14/11/2012). Dalam keterangan persnya Presiden mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden untuk mengatur kedudukan BP Migas pasca-dibubarkan. Presiden juga mengatakan status BP Migas bukan lagi lembaga independen melainkan dialihkan statusnya di bawah komando dan kendali Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah tidak sependapat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyikapi keputusan MK soal BP Migas. SBY mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.

"Saya pribadi berpendapat dengan mengeluarkan Peraturan Presiden tidak sesuai dengan keputusan MK secara substansif," kata Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (15/11/2012).

Din menghargai langkas cepat SBY membentuk pengganti BP Migas kedalam jajaran Kementerian ESDM. Namun, Din mengatakan hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan putusan MK mengenai kontrak kerjasama luar negeri tidak dengan pemerintah. "Harusnya B to B atau Bussines to Bussines," katanya.

Untuk itu, kata Din, langkah yang diambil SBY seharusnya hanya dilakukan sementara waktu. "Itu bisa kita pahami, bukan lembaga permanen, kalau permanen sami mawon," tuturnya.

Din pun meminta agar MK segera memberikan klarifikasi terhadap putusan pembubaran BP Migas tersebut. Sebab, kata Din, perlu ada regulasi yang mendorong sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

"Pada dasarkan penilaian pemohon, UU migas ini merugikan karena mensejajarkan pemerintah Indonesia dengan pihak asing. Ini fatal. Kalau ada apa-apa bisa diadukan sebagai pihak yang melanggar. MK segera memberikan klarifikasi tentang keputusan tersebut," katanya.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved