BP Migas Dibubarkan
Pembubaran BP Migas Kado 100 Tahun Muhammadiyah
Muhammadiyah mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammadiyah mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengungkapkan, putusan MK tersebut merupakan kado Milad Akbar 100 tahun Muhammadiyah.
"Alhamdullilah, judicial review Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diajukan bersama ormas lain dan perorangan telah dikabulkan seluruhnya, walaupun tidak semuanya dan menjadi isu di negara ini," kata Din Syamsuddin di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (15/11/2012).
Din mengatakan, bagi Muhammadiyah, judicial review terhadap UU Migas merupakan bagian dari jihad konstitusi, khususnya di bidang ekonomi dan energi.
"Ini amanat Muktamar PP Muhammadiyah untuk judicial review terhadap UU yang dianggap merugikan negara. Adapula UU Minerba, UU Investasi, UU Geotermal, dan UU perguruan tinggi," tuturnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (13/11/2012) mengeluarkan keputusan bahwa Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. Keputusan tersebut berdampak pada pembubaran BP Migas.