Polisi Malaysia Perkosa TKW Indonesia
Pemerintah Tak Prioritaskan Perlindungan TKI
Komite Aksi advokasi Perlindungan pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran (KAPPRT dan BM) menyesalkan sikap pemerintah dan DPR yang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Aksi advokasi Perlindungan pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran (KAPPRT dan BM) menyesalkan sikap pemerintah dan DPR yang belum menjadikan persoalan buruh migran sebagai prioritas program kerja bagi Pemerintah dan DPR.
"Ratifikasi Konvensi Migran 1990 belum dijadikan sebagai landasan dalam revisi Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UUPPTKILN)," ujar Koordinator JALA PRT dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Lita menjelaskan, pengakuan bahwa PRT adalah pekerja yang telah diakomodir dalam Konvensi ILO Nomor 189 tentang Kerja layak PRT.
Namun Lita menyayangkan bahwa Indonesia sebagai salah satu negara wilayah kerja PRT domestik dan asal PRT migran terbesar, semestinya lebih aktif menciptakan mekanisme-mekanisme proteksi, dengan menlihat Konvensi tersebut.
"Bisa sebagai momentum tepat untuk menunjukkan kepeduliannya terhadap pengakuan dan perlindungan hak-hak PRT dan PRT Migran, Salah satunya dengan meratifikasi konvensi tersebut sebagaimana telah dijanjikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya di sidang ILC ke 100 pada bulan Juni 2011," tutur Lita.
Klik: