Selasa, 30 September 2025

KIARA: Nasib ABK Lokal Terancam Akibat Dominasi Asing

KIARA menyesalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka ruang besar pekerja asing pada kapal ikan berbendera Indonesia

Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KIARA menyesalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka ruang besar pekerja asing pada kapal ikan berbendera Indonesia, seperti tercantum dalam revisi Permen KP No 14 Tahun 2011 dan No 49 Tahun 2011 tentang Usaha Penangkapan Ikan.

Dalam rancangan revisinya, KKP mengizinkan penempatan anak buah kapal hingga 70 persen pekerja asing pada kapal-kapal ikan berbendera Indonesia untuk kurun waktu tiga tahun sejak peraturan menteri diundangkan.

“Dominasi pekerja asing di kapal-kapal ikan akan menambah sulit pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan RI dari penjarahan," ujar Sekretaris Jenderal Kiara Riza Damanik kepada Tribunnews.com di Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Menurut Riza, jika benar disahkan, tindakan KKP telah mengabaikan temuan BPK pada 2010, Pasal 35A UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 49 Tahun 2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap.

Selain itu, Riza melanjutkan, tindakan ini lebih genting karena telah mengabaikan hak tiap-tiap warga negara Indonesia atas pekerjaan yang layak, seperti tertuang pada Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

"Kegagalan pemerintah menghentikan impor ikan harus diatasi dengan menegakkan supremasi hukum, bukan malah mengimpor pekerja asing untuk terus menjarah ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia," tukasnya.

Temuan BPK pada 2010 menyebutkan adanya pelanggaran KKP yang membiarkan pekerja asing mendominasi kapal-kapal ikan yang beroperasi di perairan Republik Indonesia. Jumlahnya mencapai 80 persen lebih dari total anak buah kapal (ABK).

"...Penerapan peraturan penggunaan tenaga kerja asing pada kapal perikanan oleh Ditjen Perikanan Tangkap belum diimplementasikan secara optimal mengakibatkan Berkurangnua kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia..." Begitu tertulis dalam laporan BPK.

Tidak hanya itu, Pasal 35A UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan tegas mengatur, bahwa kapal perikanan berbendera Indonesia yang menangkap ikan di wilayah Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Selain itu, untuk kapal perikanan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib menggunakan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia paling sedikit 70 persen dari jumlah anak buah kapal.

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved