Polisi Malaysia Perkosa TKW Indonesia
Aturan Antiperkosaan Diusulkan Masuk UU Perlindungan TKI
Aturan mengenai penganiayaan, pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak diusulkan dimasukkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan mengenai penganiayaan, pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak diusulkan dimasukkan ke dalam Undang-undang Perlindungan TKI. Hal tersebut menyusul adanya kasus pemerkosaan TKW Indonesia di Malaysia yang begitu sering terjadi.
"Kaitan dengan aspek-aspek perlindungan tenaga kerja di luar negeri ini sangat penting. Klausul antisipasinya dapat dimasukkan dalam pasal-pasal itu. Ini menjadi keseriusan kawan-kawan di Komisi IX DPR, saya mengusulkan hal semacam ini seperti pemerkosaan pelecehan dan penganiayaan juga harus diatur supaya tidak terjadi lagi," ujar Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan di Jakarta, Rabu(14/11/2012).
Taufik mengatakan Undang-undang TKI di luar negeri ini harus menjamin benar-benar keselamatan TKI di luar negeri. Penyusunan Undang-undang ini harus benar-benar menjawab kebutuhan payung hukum untuk melindungi TKI di luar negeri.
"Karena itu perlu dimasukkan pasal kekerasan terhadap perempuan dan aspek-aspek kerja lainnya," ujarnya.
Lebih jauh Taufik mengaku sangat prihatin atas pemerkosaan TKI di Malaysia, karena dalam rentang waktu yang berdekatan, dua orang TKW Indonesia diperkosa. Untuk memberikan perlindungan secara hukum lanjut Taufik dan agar UU Perlindungan TKI yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah memutus mata rantai kekerasan terhadap TKI dan pelecehan terhadap TKW.
Aturan tersebut harus jadi payung hukum untuk TKI di luar negeri.
"Kita harapkan dengan adanya Pansus di Komisi IX DPR ini semua bisa diakomodir," katanya.
*Berita Lengkap Mengenai Pemerkosaan TKI di Malaysia Klik Disini