Neneng Diadili
Neneng Minta Dipindah ke Rutan Pondok Bambu
Terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya(PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya(PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni meminta hakim agar penahanannya dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.
"Saya mohon agar tahanan saya dipindahkan minimal di Pondok Bambu karena suami saya sampai saat ini tidak mengizinkan anak saya untuk datang," ujar Neneng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2012).
Menurut Neneng, alasan anaknya tak diperbolehkan suami M Nazaruddin, yang menjenguknya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi karena memikirkan psikologis anak-anaknya yang akan terpantau banyak wartawan atau media yang bertugas di KPK.
Permohonan ini menyusul penolakan hakim atas penasihat hukum Rufinus Hutahuruk yang meminta agar kliennya Neneng dijadikan statusnya sebagai tahanan kota. Sehingga status Neneng tetap sebagai tahanan Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Dalam persidangan tadi, jaksa penuntut umum menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Neneng dan penasihat hukumnya. Pasalnya, semua eksepsi Neneng menyinggung materi perkara yang harus diuji dalam persidangan.
*Berita Lengkap mengenai Neneng Tertangkap Silakan Klik Disini