Kamis, 2 Oktober 2025

Grasi Terpidana Narkoba

Istana Enggan Laporkan Mahfud MD ke Polisi

Pihak Istana Kepresidenan RI melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi menolak melaporkan Ketua Mahkamah

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Istana Enggan Laporkan Mahfud MD ke Polisi
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Ketua Mahkamah Konstitusi RI Mohammad Mahfud MD

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan RI melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi menolak melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ke polisi.

Ini terkait pernyataan Mahfud MD pekan lalu ke media massa yang menyebut dugaan mafia narkoba gentayangan di Istana Kepresidenan RI.

"Tidak usahlah (dilaporkan). Tidak ada gunanya," kata Sudi di kompleks Istana Kepresidenan RI Jakarta, Senin (12/11/2012).

Mengenai tanggapan Mahfud itu, Sudi mengatakan tidak ada pembicaraan lebih lanjut denganNya.

"Untuk apa, ya kalau mau sibuk koar-koar silakan," kata Sudi.

Sudi mengaku siap bertanggungjawab jika memang benar ada mafia narkoba di Istana Kepresidenan.

"Kalau ada tunjukkan," kata Sudi.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menduga mafia narkoba ada di lingkaran  Istana. Dugaan itu muncul lantaran Mahfud melihat mudahnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi terhadap gembong narkoba.

Terakhir SBY memberikan grasi terhadap terpidana narkoba Mairika Franola alias Ola yang mendapat vonis mati pada Agustus 2000 lalu. Dia bersama dua orang sepupunya, Deni Setia Maharwa dan Rani Andriani terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kilogram kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta dalam perjalanan menuju London pada 12 Januari 2000.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved