Grasi Terpidana Narkoba
Eva K Sundari: Tersandera Grasi untuk Corby
Eva K Sundari melihat polemik pemberian grasi yang kini terjadi terhadap Ola tak bisa dilepas dari pemberian grasi kepada Schapelle Corby.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Eva K Sundari melihat polemik pemberian grasi yang kini terjadi terhadap terpidana narkoba Mairika Franola alias Ola tak bisa dilepas dari pemberian grasi kepada Schapelle Corby.
Sebagai informasi Corby terpidana narkoba 20 tahun penjara warga negara Australia, dapat grasi dengan pengurangan hukuman 5 tahun berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22/G/2012 tanggal 15 Mei 2012 telah menimbulkan kontroversi dan berita hangat di Indonesia dan Australia.
Menurutnya sejak itu perlu menunjukkan bahwa pemberian tersebut tidak ekslusif untuk Corby. Sehingga gampang memberikan grasi ke penjahat-penjahat narkoba lainnya.
"Presiden tampaknya tersandera grasi untuk Corby. Sejak itu perlu menunjukkan bahwa pemberian tersebut tidak ekslusif untuk Corby. Sehingga gampang memberikan grasi ke penjahat-penjahat narkoba lainnya," ujar politisi PDI-Perjuangan ini kepada Tribunnews, Jakarta, Minggu (11/11/2012).
Lanjutnya pula, bahwa yang pantas mendapat pengampunan hanya korban (pemakai). Bukan yang terlibat di perdagangannya seperti kurir maupun pengendali seperti Ola.
Lebih lanjut masuk pada pernyataan Ketua MK Mahfud MD bahwa adanya mafia narkoba di Istana, Eva menilai itu wajar. Karena grasi kepada pelaku kejaharan narkoba sangat menguntungkan mereka.
"Dugaan mafia itu kan didasarkan pada analisis bahwa grasi menguntungkan para pelaku kejahatan narkoba, maka wajar," jelas dia.
"Tapi istana harus membuktikan diri bersih dari mafia, sehingga stop memberi grasi kepada narapidada narkoba. Selain melawan kepentingan umum maka tidak bikin jera," tegasnya.