Kamis, 2 Oktober 2025

Aparat Penegak Hukum Perlu Direformasi Agar Bebas Korupsi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, beban korupsi masih menjadi persoalan di sejumlah lembaga

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Aparat Penegak Hukum Perlu Direformasi Agar Bebas Korupsi
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Ketua Mahkamah Konstitusi RI Mohammad Mahfud MD

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, beban korupsi masih menjadi persoalan di sejumlah lembaga penegakan hukum sehingga praktik korupsi masih saja berkuasa di lembaga itu.

"Organisasi lama itu memiliki beban korup yang luar biasa pada masa lalu. Karena itu, antarlembaga penegak hukum jadi saling menyandera," ujar Mahfud MD dalam acara Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (9/11/2012).

Mahfud berpendapat, reformasi tersebut adalah keniscayaan jika ingin lembaga penegak hukum bebas dari korupsi sehingga hubungan masa lalu terputus.

Pasalnya, lanjut Mahfud, jika tidak dilakukan perombakan para aparat penegak hukum yang masih terikat pada perilaku korupsi, maka pejabat yang tadinya anti-korpusi, ketika masuk ke lembaga itu akhirnya terbawa hal negatif tersebut.

Berbeda dengan lembaga yang dipimpinnya. Menurut Mahfud, Mahkamah Konstitusi adalah produk pascaorde baru yang mengusung semangat reformasi yang menentang korupsi bergerak bebas.

"MK, KY, dan KPK itu baru, caranya baru. Karena dia mulai dari baru sehingga tidak terbelenggu," kata Mahfud.

Mahfud melanjutkan, ia berharap para pengambil kebijakan mengadopsi cara-cara yang digunakan oleh sejumlah negara untuk menghentikan perilaku korupsi di lembaga penegak hukum.

"Saya dulu pernah tawarkan, di beberapa negara, seperti Amerika Latin ada kebijakan ilusrasi nasional, amputasi, yang semua pejabat hukum diberhentkan. Orang-orang lama tidak boleh bekerja selama waktu tertentu," ujar Mahfud.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved