Neneng Diadili
Istri Nazaruddin Bacakan Surat Eksepsi Hari Ini
Sidang sendiri rencananya akan dimulai Pukul 10.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Sidang perkara korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans), dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni kembali berlanjut hari ini, Kamis (8/11/2012).
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu akan mendengarkan surat keberatan (eksepsi) terdakwa dan Penasehat Hukumnya. Sidang sendiri rencananya akan dimulai Pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni didakwa melakukan tipikor terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans yang bersumber dari APBN-Perubahan 2008.
Menurut jaksa, istri M Nazaruddin itu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar.
Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar.