Jumat, 3 Oktober 2025

Neneng Diadili

Istri M Nazaruddin Menangis di Pengadilan Tipikor

Neneng Sri Wahyuni tampak menangis saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (8/11/2012).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Istri M Nazaruddin Menangis di Pengadilan Tipikor
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/11/2012). Neneng diajukan ke persidangan karena diduga terkait dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans. TRIBUN/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Neneng Sri Wahyuni, terdakwa perkara korupsi pembangunan PLTS di Kemennakertras, tampak menangis saat membacakan surat keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (8/11/2012).

"Saya hanyalah seorang ibu dengan tiga orang anak. Karena saya istri M. Nazarudin maka saya terkena imbas kasus suami saya," kata Neneng sambil menangis.

Dengan terbata-bata ia kembali melanjutkan surat eksepsi pribadinya. Melihat hal tersebut Ketua Majelis Hakim Tati Hardiyanti meminta agar dilanjutkan Penasihat Hukumnya.

"Bagaimana terdakwa apakah masih sanggup? Jika tidak silahkan dilanjutkan oleh kuasa hukumnya," kata Tati.

Akhirnya, Elza Syarif, Penasehat Hukum Neneng lah yang melanjutkan eksepsi pribadi Neneng. Dalam eksepsi yang dibacakan Elza, Neneng tak terima dianggap buronan KPK.

"Neneng keberatan diberitakan buronan KPK, yang dikatakan buron adalah sesorang yang sedang proses hukum kemudian lari untuk menghindari. Perbuatan tersebut tak perlah dilakukan saya," kata Elza saat meneruskan pembacaan eksepsi pribadi Neneng.

Diterangkannya, kepergian Neneng ke Singapura untuk menemani suaminya Nazarudin berobat. Saat itu, diketahui Nazar sedang terkena penyakit jantung.

"Faktanya, ke Singapur saya dan anak-anak untuk menemani suami berobat jantung," terangnya.
(Edwin Firdaus)

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved